KPU Pangkep Butuh 6.762 Anggota KPPS

KPU Pangkep Butuh 6.762 Anggota KPPS

PANGKEP,UPEKS.co.id — Komisi pemilihan umum (KPU) Pangkep membutuhkan 6.762 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Bacaan Lainnya

Komisioner KPU Pangkep Divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, SDM dan Parmas Saiful Mujib mengatakan, jumlah itu sesuai kebutuhan tempat  pemungutan suara(TPS).

Jumlah TPS di Pangkep bertambah dari sebelumnya hanya 649, kini bertambah jadi 966 TPS.

“Setiap TPS, jumlah anggotanya ada tujuh  orang. Jika tujuh itu dikalikan dengan jumlah TPS, hasilnya 6.762 orang,”jelas Mujib, Rabu(6/2/19).

Lanjutnya, pendaftaran anggota KPPS dibuka sejak tanggal 4 -19 Februari. Berkas pendaftaran dapat diperoleh di sekretariat masing-masing PPS.

“Syaratnya, umur minimal 17 tahun, tamatan SMA dan berdomisili di desa / kelurahan setempat,”tambahnya.(Sah)

Pos terkait