MAKASSAR, UPEKS.co.id — Pengadaan barang dan jasa Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Haji Makassar tahun anggaran 2018 sebesar Rp 22.859.000.000 dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Rabu (9/1/19).
Laporan dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembela Rakyat (PERAK) Sulsel. Dalam laporannya, ada 14 poin dugaan pelanggaran yang berindikasi terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan keuangan negara.
“Dalam proses pengadaan Alkes ini, diduga ada konspirasi untuk memaksakan pengadaan Alkes tersebut, agar dapat dilakukan secara lelang padahal harusnya dilakukan secara E-Katalog,” kata Jumadi, SH, Koordinator Divisi Hukum LSM PERAK Sulsel.
Jumadi menambahkan, jika hanya ada 2 paket pekerjaan yang masuk E-katalog yakni Prasarana berupa Ambulans dan alat kesehatan CSSD. Sehingga ada 4 paket pekerjaan yang terdiri dari beberapa item dilakukan secara lelang.
“Berdasarkan berita acara RKA DAK Kesehatan 2018, semua paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa harus lewat metode E-katalog. Namun, pihak RSUD Haji memaksakan ngotot dilakukan secara lelang, ” tegasnya.
LSM PERAK juga meminta dokumen legal opinion (LO) untuk dipublikasikan ke masyarakat. Karena proses pengadaan Alkes ini khususnya yang dilakukan secara lelang berdasarkan pendapat hukum Tim Jaksa Pengacara Negara Kejati Sulsel.
“Padahal ada petunjuk teknis Permenkes No.63 Tahun 2014 dan PP LKPP No.6 tahun 2016 tentang e-catalog dan e-purchasing bukan secara lelang,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, beberapa sumber informasi yang tidak ingin disebutkan namanya menyebutkan, jika pengadaan Alat kesehatan tersebut tidak sesuai keinginan para dokter di RSUD Haji Makassar. Sehingga banyak yang mubazir karena tidak digunakan dan masih mengandalkan alat yang lama.
“Ini pengadaan Alkes kami duga sudah direncanakan dan sengaja dipaksakan untuk dilakukan secara lelang karena ada pihak-pihak yang diuntungkan dalam hal ini, terutama rekanan, KPA dan PPK, ” ucapnya.
Dari penelusurannya, diduga tak jarang perusahaan farmasi dan alkes menjanjikan fee kerjasama keuntungan dari 30% hingga 40% dari jumlah pembelian barang.
Jumadi pun menduga, kuat ada oknum pengusaha yang bermain mengatur skenario pelelangan PBJ Alkes ini.
“Kami yakin diduga kuat ada oknum yang mengatur skenario konspirasi dalam proses lelang ini. Sudah ada Permenkes dan PP LKPP kok Direktur RSUD Haji minta pendapat hukum lagi di Kejati. Kami cermati juga kayaknya permintaan LO ini tanpa sepengetahuan Kementerian bersangkutan,” tegas Jumadi.
Menurutnya, ini baru berbicara proses lelang belum lagi masalah spek dan kualitas Alkes yang dimaksud dimana diduga tenaga kesehatan di RSUD Haji Makassar sudah mengusul barang alkes yang dibutuhkan namun yang dilelang tidak sesuai kebutuhan. Alhasil, diduga terjadi mubazzir anggaran pada proyek ini.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin membenarkan adanya pengaduan oleh LSM tersebut. Diakuinya, LSM tersebut meminta pendapat hukum dari Kejati Sulsel.
“Tadi sore pihak LSM itu datang. Mereka meminta pendapat hukum terkait pengadaan Alkes tersebut, ” terang Salahuddin, Rabu (9/1/19).(penulis: Jay)




