PANGKEP, UPEKS – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Inovasi Desa Gelombang 116 Universitas Hasanuddin telah melaksanakan program kerja individu bertajuk “GEN CERDAS MEMILIH: Edukasi Pemilih Pemula untuk Meningkatkan Literasi Demokrasi dan Partisipasi Politik Siswa SMAN 19 Pangkep” melalui kolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep. Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat literasi demokrasi serta mempersiapkan siswa menjadi pemilih pemula yang aktif, cerdas, kritis, dan bertanggung jawab pada setiap penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sekitar 50 peserta yang terdiri atas tujuh mahasiswa KKN Tematik Inovasi Desa Gelombang 116 Universitas Hasanuddin, Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KPU Kabupaten Pangkep beserta jajaran, guru, serta siswa dan siswi kelas XI dan XII sebagai peserta sosialisasi di SMAN 19 Pangkep, Rabu (15/7/2026) lalu.
“Program kerja GEN CERDAS MEMILIH menjadi wujud kolaborasi antara mahasiswa KKN Tematik Inovasi Desa Gelombang 116 Universitas Hasanuddin dan KPU Kabupaten Pangkep dalam memberikan pendidikan politik kepada generasi muda. Sosialisasi ini juga sebagai upaya meningkatkan literasi demokrasi, pemahaman kepemiluan, serta partisipasi politik siswa sebagai calon pemilih pemul,” jelas Muhammad Su’ud Asshuraim, pelaksana program kerja.
Program ini dirancang sebagai media edukasi bagi siswa agar memiliki pemahaman yang baik mengenai demokrasi, pemilu, hak dan kewajiban pemilih, serta pentingnya berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab pada setiap penyelenggaraan pemilu. Seluruh peserta kemudian mengisi pre-test sebagai instrumen untuk mengukur tingkat pemahaman awal sebelum mengikuti sosialisasi.
Sesi sosialisasi dilaksanakan bersama KPU Kabupaten Pangkep sebagai mitra pelaksana program. Materi pertama disampaikan oleh Saiful Mujib selaku Pelaksana Tugas Ketua KPU Kabupaten Pangkep. Pemaparan diawali dengan pengenalan kelembagaan KPU beserta tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara pemilu di Indonesia. Peserta juga memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum penyelenggaraan pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Penyampaian materi dilanjutkan dengan pembahasan mengenai demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Peserta memperoleh pemahaman mengenai pemilu sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL). Pemateri juga menjelaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemilu, tahapan penyelenggaraan pemilu, pembagian lima daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Pangkep, serta gambaran pelaksanaan pemilu di Kabupaten Pangkep yang melibatkan ratusan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Penjelasan tersebut memberikan pemahaman kepada peserta mengenai proses demokrasi yang berlangsung di daerah mereka.
Materi berikutnya disampaikan oleh Hasanuddin G. Kuna selaku Anggota KPU Kabupaten Pangkep. Pembahasan berfokus pada Jejak Surat Suara Pilkada Kabupaten Pangkep mulai tahun 2005 hingga Pilkada Tahun 2024. Peserta diperlihatkan contoh surat suara dari setiap periode Pilkada sebagai gambaran perkembangan demokrasi lokal di Kabupaten Pangkep. Pemateri juga menjelaskan bahwa setiap warga negara yang telah memenuhi syarat memiliki hak yang sama untuk menentukan pemimpin daerah melalui pemilihan yang demokratis.
Sosialisasi dilanjutkan dengan pembahasan mengenai hak dan kewajiban pemilih, pentingnya menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab, serta cara menjadi pemilih yang cerdas. Peserta diajak mengenali visi, misi, dan rekam jejak calon pemimpin sebelum menentukan pilihan. Pemateri juga mengingatkan agar generasi muda tidak mudah mempercayai hoaks, disinformasi politik, maupun ajakan yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.
Antusiasme peserta terlihat selama sesi diskusi dan tanya jawab. Salah seorang siswi SMAN 19 Pangkep mengajukan pertanyaan mengenai upaya KPU menjaga pelaksanaan pemilu agar berlangsung secara jujur, adil, dan bebas dari praktik korupsi. Saiful Mujib menjelaskan bahwa seluruh tahapan pemilu dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, terbuka untuk diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pemantau pemilu, media massa, dan masyarakat sehingga integritas penyelenggaraan pemilu tetap terjaga.
Mahasiswa KKN juga mengajukan pertanyaan mengenai dasar penetapan usia 17 tahun sebagai syarat menjadi pemilih. Hasanuddin G. Kuna menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang memberikan hak memilih kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah. Saiful Mujib menambahkan bahwa kepemilikan KTP elektronik menjadi salah satu dasar administrasi untuk memastikan hak pilih masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rangkaian sosialisasi diakhiri dengan pelaksanaan post-test menggunakan instrumen yang sama seperti pre-test. Evaluasi menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta setelah mengikuti kegiatan. Rata-rata nilai meningkat dari 80,37 pada pre-test menjadi 93,93 pada post-test atau mengalami peningkatan sebesar 13,56 poin. Nilai median meningkat dari 80 menjadi 90, sedangkan nilai terendah meningkat dari 60 menjadi 80. Hasil tersebut menunjukkan bahwa kolaborasi antara mahasiswa KKN Tematik Inovasi Desa Gelombang 116 Universitas Hasanuddin dan KPU Kabupaten Pangkep melalui program GEN CERDAS MEMILIH memberikan dampak positif terhadap peningkatan literasi demokrasi siswa SMAN 19 Pangkep.
Kegiatan ditutup dengan penyampaian pesan kepada seluruh peserta agar menjadi generasi muda yang aktif berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi, menggunakan hak pilih secara bijaksana, serta menyaring setiap informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya kepada orang lain. Acara kemudian diakhiri dengan foto bersama mahasiswa KKN, jajaran KPU Kabupaten Pangkep, guru SMAN 19 Pangkep, dan seluruh peserta sebagai dokumentasi pelaksanaan program kerja. (rls)

