Jaga Kualitas Pangan Masyarakat, Dinas Ketahanan Pangan Enrekang Awasi Produk PSAT di Ritel Modern

Jaga Kualitas Pangan Masyarakat, Dinas Ketahanan Pangan Enrekang Awasi Produk PSAT di Ritel Modern

ENREKANG, UPEKS.co.id — Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Enrekang melaksanakan pengawasan izin edar dan keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) di sejumlah ritel modern, Senin (3/8/2026).

Pengawasan dilakukan di Indomaret Keppe dan Indomaret Bamba untuk memastikan produk pangan segar asal tumbuhan yang beredar di masyarakat telah memenuhi ketentuan perizinan serta aman untuk dikonsumsi.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini difokuskan pada pemeriksaan produk yang memiliki registrasi PSAT PD (Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri), PSAT PDUK (Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil), dan PSAT PL (Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Luar Negeri).

Tim pengawas melakukan pemeriksaan terhadap legalitas izin edar, kondisi kemasan, masa simpan, pencantuman label, serta kesesuaian informasi yang tercantum pada produk. Selain itu, petugas juga memberikan edukasi kepada pengelola ritel agar memastikan seluruh produk yang dipasarkan telah memenuhi standar keamanan pangan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Enrekang, drg. Hj. Sri Siswaty Zainal mengatakan, pengawasan keamanan PSAT merupakan salah satu program kerja Dinas Ketahanan Pangan dalam menjaga kualitas pangan yang dikonsumsi masyarakat.

“Ini adalah salah satu program kerja Dinas Ketahanan Pangan, yakni bagaimana menjaga Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) sebagai upaya untuk mencegah pangan dari cemaran biologis, kimia, dan benda lain agar aman dikonsumsi masyarakat,” ujar Sri Siswaty.

Menurutnya, ruang lingkup pengawasan keamanan PSAT mencakup pengawasan mutu, perizinan usaha, serta penerapan praktik kebersihan yang dikelola oleh instansi pemerintah terkait.

Ia menambahkan, pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi keamanan pangan.

Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Enrekang juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dengan selalu memeriksa label produk, memastikan pangan memiliki izin edar PSAT, memperhatikan tanggal kedaluwarsa, kondisi kemasan, serta menyimpan pangan sesuai petunjuk penyimpanan.

Apabila menemukan produk yang diduga tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada instansi terkait untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

“Pengawasan PSAT akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Enrekang dalam mewujudkan pangan yang aman, bermutu, dan layak konsumsi.

“Pangan Aman, Masyarakat Sehat, Enrekang Maju!”, kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Enrekang drg. Hj. Sri Siswaty Zainal. (Sry)