HM Yahya Soroti Pengawasan Parkir dan Lalu Lintas dalam Kegiatan Pengawasan Pemerintahan Daerah

HM Yahya Soroti Pengawasan Parkir dan Lalu Lintas dalam Kegiatan Pengawasan Pemerintahan Daerah

MAKASSAR, UPEKS–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Kota Makassar, HM Yahya, melaksanakan kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2026 Angkatan VIII bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Minggu, 16 Agustus 2026.

Kegiatan yang mengangkat tema “Tinjauan Pengawasan Parkir dan Lalu Lintas di Kota Makassar” tersebut berlangsung di Hotel Harper Perintis by Aston Makassar dan dipandu oleh moderator, Rini Susanty.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan tersebut, HM Yahya menyampaikan materi mengenai program dan pelaksanaan kegiatan Dinas Perhubungan Kota Makassar, khususnya dalam mendukung pengawasan serta penataan sektor parkir dan lalu lintas di wilayah Kota Makassar.

“Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama pada sektor transportasi yang bersentuhan langsung dengan aktivitas dan kebutuhan masyarakat,”ujarnya.

Dikatakan Dinas Perhubungan Kota Makassar merupakan perangkat daerah Pemerintah Kota Makassar yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dan transportasi. Dalam pelaksanaannya, Dishub berperan mengatur, mengelola, dan mengembangkan sistem transportasi kota, termasuk lalu lintas, angkutan umum, fasilitas keselamatan dan prasarana transportasi, serta pengendalian kemacetan.

Selain itu, Dishub juga berupaya meningkatkan ketertiban, keamanan, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan sarana transportasi di wilayah Kota Makassar.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Makassar, Andi Tenri Lengka, S.H., M.Si., dalam pemaparannya menjelaskan bahwa Dishub merupakan perangkat daerah teknis di bawah Pemerintah Kota Makassar yang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan daerah.

Dishub juga membantu Wali Kota dalam menyelenggarakan sebagian urusan transportasi darat, laut, dan udara secara terbatas, serta penerangan jalan umum.

“Persoalan parkir di Kota Makassar masih cukup kompleks. Sejumlah persoalan yang dihadapi antara lain maraknya parkir liar di badan jalan, khususnya di kawasan pusat bisnis dan perdagangan, keterbatasan lahan parkir resmi, masih adanya juru parkir tidak resmi, serta rendahnya ketertiban sebagian pengguna kendaraan,” jelasnya.

Beberapa kawasan yang dinilai kerap menghadapi persoalan parkir meliputi area pertokoan dan pasar tradisional, kawasan kuliner dan pusat perbelanjaan, serta sejumlah ruas jalan utama yang memiliki kepadatan kendaraan tinggi.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dishub Kota Makassar telah melakukan berbagai langkah, di antaranya penertiban parkir liar melalui operasi rutin, penempatan petugas parkir resmi, penerapan sistem parkir berlangganan dan non-tunai seperti yang diterapkan di kawasan Parkiran Losari, serta penataan zona parkir di sejumlah titik strategis.

Dishub juga menjalin kerja sama dengan aparat kepolisian dalam menindak pelanggaran parkir yang dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas.

Pada sektor lalu lintas, Dishub Makassar melakukan pengaturan di persimpangan padat dan sejumlah titik yang rawan kemacetan. Upaya lainnya meliputi pemasangan rambu dan marka jalan, pemanfaatan CCTV di beberapa titik strategis, serta rekayasa lalu lintas, termasuk penerapan sistem satu arah.

Berbagai langkah tersebut diarahkan untuk mengurangi kemacetan, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah kendala dalam pengawasan parkir dan lalu lintas. Di antaranya kesadaran masyarakat yang masih rendah terhadap aturan parkir dan lalu lintas, keterbatasan jumlah petugas pengawasan, pertumbuhan kendaraan yang relatif cepat, serta minimnya lahan parkir di kawasan pusat kota.

Sebagai solusi, Dishub mendorong peningkatan sarana dan prasarana, termasuk lampu jalan dan jumlah personel, pengembangan sistem parkir digital atau smart parking, penambahan fasilitas parkir vertikal maupun gedung parkir, serta penguatan edukasi dan sosialisasi tertib lalu lintas.

Penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran juga dinilai penting untuk menciptakan ketertiban dan meningkatkan kepatuhan masyarakat.HM Yahya Soroti Pengawasan Parkir dan Lalu Lintas dalam Kegiatan Pengawasan Pemerintahan Daerah

Sementara itu, pemateri kedua, Tenaga Ahli DPRD Kota Makassar, Dr. Zainuddin Djaka, S.H., M.H., menyampaikan materi mengenai landasan hukum dan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Landasan hukum fungsi pengawasan DPRD kabupaten/kota bersumber dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, serta berbagai peraturan teknis dan tata tertib DPRD,”ungkapnya.

Ia menjelaskan, Pasal 18 ayat (3) UUD 1945 menegaskan keberadaan DPRD sebagai bagian dari pemerintahan daerah yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi salah satu dasar utama pelaksanaan fungsi DPRD. Pasal 149 ayat (1) huruf c mengatur bahwa DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi pengawasan.

Adapun Pasal 153 mengatur ruang lingkup pengawasan DPRD yang mencakup pelaksanaan Peraturan Daerah dan peraturan kepala daerah, pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Zainuddin juga menjelaskan hak-hak DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, termasuk hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain UU Pemerintahan Daerah, pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Peraturan tersebut menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas pengawasan, alat kelengkapan dewan, serta tata cara rapat dan pengambilan keputusan DPRD.

Di tingkat daerah, pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD juga mengacu pada Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD yang mengatur secara lebih teknis mengenai tugas dan wewenang dewan, termasuk pengawasan terhadap kebijakan kepala daerah dan penyelenggaraan pemerintahan.

Melalui kegiatan pengawasan tersebut, DPRD Kota Makassar bersama Dinas Perhubungan diharapkan dapat terus memperkuat pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan sektor transportasi, khususnya persoalan parkir dan lalu lintas.

Penguatan regulasi, pemanfaatan teknologi, peningkatan sarana dan prasarana, penambahan personel, serta kesadaran masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan sistem transportasi Kota Makassar yang lebih tertib, aman, lancar, dan nyaman. (*)