HUT ke-81 RI, 113 Narapidana Rutan Enrekang Terima Remisi Umum Diserahkan Secara Simbolis Oleh Bupati

HUT ke-81 RI, 113 Narapidana Rutan Enrekang Terima Remisi Umum Diserahkan Secara Simbolis Oleh Bupati

ENREKANG, UPEKS.co.id — Sebanyak 113 narapidana dari total 178 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Enrekang menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

 

Bacaan Lainnya

Penyerahan Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi anak binaan tersebut berlangsung di Rutan Kelas IIB Enrekang, usai pelaksanaan upacara detik-detik Proklamasi HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan Abubaka Lambogo.

 

Remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga kepada perwakilan narapidana. Dari 113 penerima Remisi Umum, sebanyak empat orang mendapat remisi enam bulan, 16 orang lima bulan, 26 orang empat bulan, 36 orang tiga bulan, 18 orang dua bulan dan 13 orang mendapat remisi satu bulan.

 

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga membacakan sambutan seragam Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam sambutan itu disampaikan bahwa setiap warga binaan memiliki hak memperoleh pembinaan, pendidikan, pelayanan, perlindungan serta hak integrasi yang dilaksanakan secara profesional, akuntabel dan berkeadilan.

 

Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana disebut merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia. Hak tersebut sekaligus menjadi bentuk penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan.

 

Dalam sambutan Menteri juga disampaikan bahwa pada tahun 2026 pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.

 

Pemberian hak tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menghargai proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik sekaligus menjadi bagian penting dari reintegrasi sosial bagi narapidana dan anak binaan.

 

Bagi narapidana, remisi diharapkan menjadi motivasi untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri serta mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian. Dengan demikian, setelah kembali ke tengah masyarakat, narapidana diharapkan mampu hidup mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana.

 

Sementara bagi anak binaan, Pengurangan Masa Pidana memiliki makna yang lebih mendalam. Negara memandang setiap anak sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki kesempatan untuk memperbaiki dan membangun masa depan yang lebih baik.

 

Pendekatan terhadap anak binaan, lanjut sambutan tersebut, mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembinaan karakter, pemulihan serta reintegrasi sosial. Hal itu menjadi wujud kehadiran negara dalam memastikan setiap anak memiliki kesempatan membangun masa depan yang lebih baik.

 

Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi dan disiplin dalam mengikuti program pembinaan serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Enrekang Ahmad, S.Ag., M.H., mengatakan pihaknya terus melakukan berbagai program pembinaan terhadap WBP, termasuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan narkoba, penggunaan handphone maupun barang-barang lain yang dilarang berada di dalam rutan.

 

“Untuk memastikan hal tersebut, kami melakukan penggeledahan rutin sebanyak empat kali dalam sebulan,” kata Ahmad.

 

Selain pengawasan, Rutan Kelas IIB Enrekang juga memanfaatkan lahan tidur menjadi lahan produktif sebagai bagian dari upaya menunjang kemandirian pangan.

 

“Lahan tersebut ditanami sayuran untuk memenuhi kebutuhan bahan makanan warga binaan. Selain itu, kami juga melakukan aksi sosial dengan membagikan bantuan kepada masyarakat sekitar. Bakti sosial ini dilakukan oleh warga binaan untuk masyarakat sekitar,” ujarnya.

 

Menurut Ahmad, berbagai kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembinaan untuk membekali WBP dengan keterampilan, menumbuhkan kepedulian sosial serta mempersiapkan mereka agar dapat kembali ke tengah masyarakat dengan lebih baik.

 

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Enrekang Andi Tenri Liwang La Tinro, Forkopimda, Pj. Sekda, para Asisten, pimpinan OPD, BUMN dan BUMD, Ketua TP PKK Kabupaten Enrekang beserta wakilnya, Ketua Persit Kartika Chandra Kirana, Ketua Bhayangkari, KPU, Kepala Kementerian Haji, Kemenag, Pengadilan Agama serta sejumlah undangan lainnya.

 

Rombongan disambut langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Enrekang Ahmad, S.Ag., M.H., bersama jajaran.

 

Penyerahan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus wujud penghargaan negara terhadap proses pembinaan dan upaya reintegrasi sosial bagi warga binaan. (Sry)