PANGKEP,UPEKS.co.id — Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan istri oleh suami, Kamis(20/2/20).
Reka adegan turut dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Pangkep.
Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Anita Taherong menerangkan, saat reka ulang sebanyak 28 adegan
diperagakan oleh pelaku yang tega membunuh istri dan melukai anaknya. Lanjutnya, Pada kasus ini pelaku dijerat pasal 338 jo 340 KUHP.
“Selain itu, juga dikenakan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,”jelasnya.
Peristiwa nahas ini terjadi Januari lalu, dimana pelaku Andi Arsyad tega membunuh istri dengan 29 tusukan serta melukai anaknya. Motifnya karena persoalan mobil. (Sah)




