Pembayaran Ganti Rugi tak Kunjung Direalisasikan, Pemilik Lahan Jl Gatot Subroto Baru Datangi KPK

Pembayaran Ganti Rugi tak Kunjung Direalisasikan, Pemilik Lahan Jl Gatot Subroto Baru Datangi KPK
Oplus_0

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Kuasa Hukum ahli waris pemilik tanah yang dijadikan Fasum berupa jalanan oleh Pemkot Makassar, di Jl Gatot Subroto Baru, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Makassar, telah mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa Hukum ahli waris mendatangi KPK, karena pembayaran ganti rugi lahan di Jl Gatot Subroto Baru hingga saat ini tak kunjung direalisasikan oleh Pemkot Makassar. Padahal perkara tersebut, sudah berkekuatan hukum tetap.

Bacaan Lainnya

Tim Kuasa Hukum ahli waris, Sigit Kurniawan dikonfirmasi mengatakan, pihaknya mendatangi Gadung Merah Putih KPK di Jakarta pada, 4 November 2024. Tujuannya kata Sigit, adalah ingin meminta pendapat di Korsup KPK terkait suatu peristiwa hukum. Ada dugaan tidak pidana di lingkungan Pemkot Makassar.

“Sebelum kami bermohon agar teman-teman di Korsup KPK atau Satgas Anti Mafia Tanah menelusuri ada dugaan tidak pidana atau sebaliknya, tidak ada salahnya bila kami meminta penjelasan terlebih dahulu kepada pimpinan tertinggi di Pemkot Makassar, “ucap Sigit.

Disebutkan Sigit, yang mana hal ini juga sejalan dengan asas ultimum remedium dalam hukum pidana. Meskipun dalam praktek asas ultimum remedium dapat saja mengalami kendala. Misalnya ketika perbuatan tersebut dianggap merugikan negara atau rakyat. Sehingga justru sanksi pidana menjadi tujuan utama (premum remedium).

“Kami kuasa para pemohon memohon klarifikasi beberapa hal. Bahwa melihat perkara klien kami yang telah menjadi perhatian masyarakat luas di Kota Makassar, sehingga kami mohon penjelasan atau tanggapan secara spesifik terkait Tanah Klien Kami yang dimasukan dalam daftar aset Pemkot Makassar pada tahun 2017, “beber Sigit.

Pertanyaannya lanjut Sigit, berdasarkan surat No.005/75/PTNH/V/2019 termaktub dibuat dan ditanda tangani Sekretaris Daerah waktu itu, Ir. M Ansar. Dimana secara substansi diterangkan dalam hasil rapat, intinya tanah kliennya sudah terdaftar dalam buku besar tanah (aset tetap) dalam neraca tahun 2017 No Urut 823.

“Kami bertanya apakah aset tersebut dapat dicatat dalam buku besar tanah tanpa timbul nilai perolehan atau nominal pembelian terlebih dahulu?, karena bilamanae terdapat nilai nominal pastinya akan diungkap dalam neraca keuangan, “ucap Sigit, Minggu (10/11/2024).

“Kalau dapat dicatat sebagai aset, pertanyaan kami nilai nominal aset dalam Neraca dan Kartu Inventaris Barang (KIB) diperoleh darimana asal nilainya dan berapa nilai nominalnya?. Karena dalam laporan keuangan neraca tentu wajib mencantumkan nilai aset berdasarkan KIB dan NUP, “sambungnya.

Disebutkan Sigit, kalau nilai perolehan muncul tetapi belum dibayarkan aset tersebut, tidak dapat dicatat atau dimasukan dalam daftar aset tetap Pemkot. Atau kalau nilai perolehan muncul tetapi pembayarannya belum diterima pemilik lahan, lantas pembayarannya apakah tetap dilakukan.

“Apabila pembayaran tersebut tetap dilakukan siapa yang menerima pembayarannga. Apabila nilai perolehan muncul tetapi pembayarannya belum diterima Klien kami, lantas kenapa Pemkot berani melakukan pencatatan dalam daftar aset, mohon penjelasannya?, sebutnya.

Dilanjutkan Sigit, pertanyaan paling substansial, bilamana Pemkot Makassar telah memasukan dalam daftar aset tetap Pemkot, kemudian muncul nilai beli dalam neraca atau dokumen lain, pihaknya berasumsi ada potensi atau terindikasi adanya pembayaran fiktif.(Jay)

Pos terkait