MAKASSAR, UPEKS.co.id— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyiapkan perluasan Program Desa Antikorupsi Tahun 2026 di 12 provinsi, termasuk Sulawesi Selatan yang ditargetkan akan melibatkan 21 desa.
Persiapan perluasan program tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten Tahun 2026 yang digelar secara virtual belum lama ini.
Rapat koordinasi ini diikuti Pemprov Sulsel bersama pemerintah kabupaten dan kota yang masuk dalam wilayah rencana perluasan program.
Turut hadir dalam rapat tersebut unsur Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Dinas Komunikasi dan Informatika yang dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung pencegahan korupsi berbasis tata kelola pemerintahan desa.
Pelaksana Tugas Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno, menjelaskan, Program Desa Antikorupsi merupakan langkah strategis untuk menyebarluaskan nilai integritas dan pencegahan korupsi hingga ke tingkat desa, khususnya dalam pengelolaan dana desa.
Rino mengungkapkan, program ini berawal dari diskusi KPK bersama Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri pada awal 2021.
Saat itu, tingkat korupsi yang melibatkan kepala desa dan perangkat desa dinilai cukup tinggi, terutama terkait pengelolaan dana desa yang tidak tepat sasaran sehingga berdampak pada terhambatnya pembangunan dan upaya pengentasan kemiskinan di desa.
Melalui perluasan Desa Antikorupsi, KPK berharap dapat menekan jumlah aparat desa yang terjerat tindak pidana korupsi sekaligus mendorong pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Untuk itu, KPK menerapkan 18 indikator penilaian yang menjadi acuan bagi kepala desa dan perangkat desa dalam mengelola pemerintahan dan keuangan desa.
Sebanyak 18 indikator tersebut terbagi dalam lima komponen utama, yakni tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta kearifan lokal.
Kelima komponen ini menjadi fondasi dalam membangun desa yang berintegritas dan memiliki ketahanan terhadap praktik korupsi.
Rino juga menyebutkan, Sulsel telah memiliki Desa Antikorupsi percontohan, yakni Desa Pakkatto di Kabupaten Gowa, yang menjadi rujukan dalam pelaksanaan program ke depan.
Berdasarkan data KPK, Program Desa Antikorupsi telah dilaksanakan sejak 2021 hingga 2025. Pada periode 2021–2023, sebanyak 176 desa dari 33 provinsi ditetapkan sebagai desa percontohan.
Selanjutnya pada 2024, terdapat 114 desa dari 10 provinsi yang dinilai layak dalam perluasan program, sementara pada 2025 sebanyak 59 desa dari 10 provinsi kembali masuk dalam skema perluasan.
Dengan demikian, hingga 2025, total desa yang terlibat dalam Program Desa Antikorupsi mencapai 235 desa.
Untuk tahun 2026, KPK menargetkan perluasan ke 134 desa yang tersebar di 12 provinsi, termasuk Sulsel dengan alokasi 21 desa, sekaligus menjadikan provinsi ini sebagai wilayah dengan rencana perluasan terbanyak dalam penguatan sistem pencegahan korupsi dari tingkat desa.(eky)




