MAKASSAR, UPEKS.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel dan jajaran Satreskrim, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah-rumah warga di sejumlah kabupaten di Sulsel.
Kasus ini dirilis oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto bersama Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Feby D.P. Hutagalung, didampingi Kasubdit III Jatanras Kompol Benny Fornika dan Kanit Resmob AKP Wawan Suryadinata, di Lapangan Mapolda Sulsel, Kamis (11/6/2026).
Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Feby D.P. Hutagalung menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan yang dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Resmob Polres Bone dan Polres Pangkep pada 29 Mei hingga 2 Juni 2026.
“Awalnya kami menerima informasi masyarakat terkait dugaan adanya penjualan emas ilegal. Dari hasil penyelidikan dan surveilans yang dilakukan, diketahui bahwa emas tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian,” ujar Feby.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap JR di Perumahan Mas Angkasa, Mandai, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros. Dari hasil interogasi, JR mengakui telah melakukan pencurian sejak 2018 hingga 2026 dan menjual emas hasil curiannya kepada HA yang berdomisili di Kabupaten Gowa.
“Selanjutnya kami mengamankan HA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait perannya sebagai penadah,” tambahnya.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menemukan sedikitnya 33 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di sembilan kabupaten di Sulawesi Selatan dengan total kerugian mencapai Rp4.649.750.000.
Rinciannya, tujuh TKP berada di wilayah hukum Polres Bone dengan kerugian sekitar Rp2,146 miliar. Di Polres Barru ditemukan tujuh TKP dengan kerugian Rp733 juta. Sementara di wilayah Polres Wajo terdapat lima TKP dengan kerugian Rp560 juta.
Selain itu, polisi juga mengungkap enam TKP di wilayah Polres Pangkep dengan kerugian Rp345,75 juta, tiga TKP di Pinrang dengan kerugian Rp229,5 juta, dua TKP di Sidrap dengan kerugian Rp26,5 juta, serta masing-masing satu TKP di Soppeng, Tana Toraja, dan Toraja Utara.
Menurut Feby, modus operandi pelaku adalah menyasar rumah kosong yang ditinggal pemiliknya bepergian atau melaksanakan ibadah pada hari-hari besar keagamaan.
“Tersangka terlebih dahulu berpura-pura bertamu dan mengetuk pintu rumah. Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, pelaku mencungkil pintu menggunakan linggis atau obeng untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil uang tunai maupun perhiasan emas,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil, sembilan unit sepeda motor, uang tunai Rp394 juta, tiga brankas, emas batangan dan emas lebur, 38 kuitansi pembelian emas, telepon genggam, buku rekening, BPKB, serta berbagai barang berharga lainnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan alat yang digunakan pelaku saat beraksi, antara lain linggis, obeng, helm, jas hujan, serta pakaian yang dikenakan saat melakukan pencurian.
Atas perbuatannya, JR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Sementara HA selaku penadah dikenakan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” jelasnya.
Feby menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan TKP lain maupun aset hasil kejahatan yang belum ditemukan.
“Jika ditemukan adanya aset yang berasal dari hasil tindak pidana dan disembunyikan oleh pelaku, penyidik akan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tegasnya.
Pihaknya memastikan akan terus bersinergi dengan seluruh Polres jajaran dan masyarakat dalam melakukan langkah preventif, serta penegakan hukum yang tegas guna menekan angka kriminalitas di wilayah Sulawesi Selatan.(Jay)




