ENREKANG, UPEKS.co.id — Pimpinan BAZNAS RI melayangkan surat kepada PJ. Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Enrekang perihal Jabatan 5 Pimpinan BAZNAS Enrekang yang telah mendapatkan putusan vonis bebas dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis (7/5/26).
Surat yang diberikan kepada PJ. Sekda Kabupaten Enrekang adalah jawaban atas surat Sekretariat Daerah Kabupaten Enrekang tanggal 18 Mei 2026 perihal permohonan pertimbangan penyelenggaraan tugas dan fungsi BAZNAS Kabupaten Enrekang.
Selain itu, Pimpinan BAZNAS RI juga menjawab surat dari Baznas Enrekang tanggal 18 Mei 2025 perihal laporan status hukum Pimpinan BAZNAS Enrekang dan permohonan petunjuk administratif.
BAZNAS RI dalam suratnya menerangkan : Berdasarkan petikan surat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar sebagaimana lampiran surat permohonan, amar putusan secara tegas menyatakan bahwa Pimpinan BAZNAS Enrekang tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan, membebaskan dari seluruh dakwaan serta memulihkan hak-hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Selanjutnya setelah BAZNAS RI melakukan konfirmasi, selama proses hukum berlangsung tidak ada proses pemberhentian sementara oleh Bupati Enrekang terhadap Pimpinan BAZNAS Enrekang.
Dalam surat BAZNAS RI poin 3 juga menyebutkan bahwa mengingat keputusan Pengadilan tingkat pertama merupakan putusan bebas yang memulihkan kedudukan, harkat dan martabatnya serta diperkuat dengan adanya fakta tidak adanya status pemberhentian sementara sebelumnya dari Pemerintah Kabupaten Enrekang, maka Pimpinan BAZNAS RI mengatakan Pimpinan BAZNAS Enrekang periode 2021-2026 dapat melaksanakan kembali tugas dan wewenangnya.
Terpisah, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Enrekang DR. Zulkarnain Kara menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Enrekang tidak pernah memberhentikan Pimpinan BAZNAS Enrekang selama proses hukum berjalan.
“Sekaitan dengan kepemimpinan Baznas kami infokan, Pemerintah Kabupaten Enrekang tidak pernah memberhentikan 5 komisioner Baznas karena hanya berhalangan sementara sampai didapatkan kepastian hukum. Sesuai asas umum Pemerintahan yang baik maka Pemkab berkoordinasi dengan Baznas RI, untuk mengisi kekosongan pimpinan Baznas Enrekang sehingga ditetapkanlah Plt Pimpinan Baznas Enrekang*. Kata Pl. Sekda Enrekang, Zulkarnain Kara melalui telepon selulernya.
“Setelah putusan Pengadilan Tinggi terbit, maka kami harus berkoordinasi kembali dengan Baznas RI terkait dengan posisi pimpinan Baznas Kabupaten Enrekang. Pendapat Baznas RI terkait pimpinan Baznas Enrekang telah Pemda Enrekang terima dan selanjutnya akan menjadi dasar untuk pengurusan selanjutnya”, tutup Zulkarnain. (Sry)

