Polrestabes Ungkap Narkoba Jaringan Malaysia-Makassar, 1,45 Kg Sabu Disita

Polrestabes Ungkap Narkoba Jaringan Malaysia-Makassar, 1,45 Kg Sabu Disita

MAKASSAR, UPEKS.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar, berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga terhubung dengan jaringan Internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tujuh orang pelaku.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, pengungkapan kasus berawal pada, 20 April hingga 12 Mei 2026. Kasus bermula saat polisi menangkap dua tersangka berinisial PT dan AN di sebuah rumah kos di Jalan Inspeksi Kanal, Kecamatan Makassar, pada 20 April 2026. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak ke Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Bacaan Lainnya

Pada 23 April 2026, Tim Satresnarkoba kembali mengamankan dua pelaku lainnya berinisial SN dan DD di sebuah kos di Jalan Panjaitan, Kecamatan Tanjung Pinang. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 200 gram.

Menurut Arya, jaringan ini diketahui memasok sabu dari Malaysia melalui Tanjung Pinang sebelum diedarkan di Makassar. Para pelaku membawa sabu menggunakan jalur udara dengan modus menyembunyikan barang haram itu di dalam ikat pinggang agar lolos pemeriksaan bandara.

“Modusnya, narkotika disimpan di ikat pinggang. Sehingga lolos dari deteksi keamanan bandara,” ujar Arya didampingi Kasat Narkoba AKBP Lulik Febryantara, Kasi Humas Kompol Wahiduddin dan Kasi Propam Kompol Ramli saat rilis kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar, Rabu (13/5/2026).

Arya menyebut, pengembangan kasus kembali dilakukan pada 9 Mei 2026. Polisi menangkap seorang kurir berinisial MIS di sebuah kos di Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 125 gram.

Dalam menjalankan aksinya, jaringan ini memanfaatkan media sosial Instagram. Tersangka MIS diketahui mengambil dan mengantar sabu ke lokasi tertentu berdasarkan arahan akun Instagram bernama “Cumabuatscrol”. Untuk setiap gram sabu yang diantar, tersangka menerima upah Rp35 ribu.

Pengungkapan berlanjut pada 12 Mei 2026. Polisi menangkap dua tersangka lainnya, TR dan MRP, di sebuah apartemen di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sabu seberat 1,125 kilogram.

Kedua tersangka diduga berperan sebagai operator akun Instagram sekaligus pengelola gudang penyimpanan sabu di Makassar.

“Total ada tujuh tersangka, terdiri dari satu bandar dan enam pengedar. Gudang penyimpanan berada di wilayah Panakkukang,” jelas Arya.

Polisi masih memburu satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut rencananya diedarkan ke sejumlah daerah, termasuk Palopo dan Takalar.

Dari seluruh rangkaian pengungkapan, polisi menyita total 1,45 kilogram sabu dengan nilai sekitar Rp2,7 miliar. Polisi juga memperkirakan pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 8.700 jiwa dari penyalahgunaan narkoba serta menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp26,1 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(Jay)

Pos terkait