ENREKANG, UPEKS.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Negeri Makassar secara online dan offline, sekitar pukul 13.00 Wita, pada Rabu (13/5/2026).
Hal tersebut disampaikan Kajari Enrekang, Andi Fajar Anugrah Setiawan, S.H., M.H. kepada Upeks melalui telepon selulernya.
Andi Fajar mengatakan, upaya hukum ini dilakukan atas putusan hakim pada Pengadilan Negeri Makassar yang telah memberikan vonis bebas terhadap satu orang mantan Plt. Ketua BAZNAS Enrekang dan lima Pimpinan Baznas Enrekang pada hari Kamis (7/5/2026) lalu.
“Keputusan untuk mengajukan banding ini kami ambil setelah mendapat arahan dari Pimpinan untuk melakukan upaya hukum. Banding yang kami lakukan juga sesuai dengan KUHAP”. Kata Kajari Enrekang Andi Fajar Anugrah Setiawan.
Pimpinan yang dimaksud oleh Kajari Enrekang adalah petunjuk dari Kajati Sulsel, Dr. Sila Haholongan Pulungan. Dimana pada, Rabu (13/5/26), orang nomor satu di Korps Adhyaksa wilayah Sulsel itu, berkunjung ke Kejari Enrekang sebelum melanjutkan perjalanan ke Tana Toraja.
Andi Fajar mengatakan, upaya banding atas putusan pengadilan Negeri Makassar terhadap vonis bebas 6 Pimpinan BAZNAS Enrekang sekaligus menjawab pernyataan publik selama ini atas sikap tegas Kejaksaan Negeri Enrekang terkait putusan vonis bebas tersebut.
Perlu diketahui, setelah putusan pengadilan Negeri Makassar tentang vonis bebas 1 Plt. Ketua BAZNAS Enrekang dan 5 Pimpinan BAZNAS Enrekang, perhatian publik mengarah kepada Kejaksaan Negeri Enrekang tentang kinerjanya selama ini melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut.
“Jadi apapun yang menjadi sorotan dan harapan publik tentang Kejaksaan Negeri Enrekang, hari ini kami telah menentukan sikap untuk melakukan banding,” tutup mantan Kasi Intel Kejari Makassar ini. (Sry)




