MAKASSAR, UPEKS— Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PKS, Azwar Rasmin, menggelar reses ketiga masa persidangan ketiga tahun sidang 2025/2026 di Jalan Manggala 1 Nomor 69, Kelurahan Manggala, Jumat (22/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, warga menyampaikan sejumlah aspirasi, mulai dari perbaikan lampu jalan hingga persoalan sengketa lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos).
Salah seorang warga mengeluhkan kondisi lampu jalan di lingkungan mereka yang dinilai sudah lama tidak berfungsi dan membutuhkan perhatian pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Azwar Rasmin meminta masyarakat untuk terus aktif mengingatkan usulan yang telah disampaikan agar dapat diperjuangkan dalam pembahasan anggaran.
“Jadi saya ingin ini diingatkan secara berkala, terutama saat pembahasan perubahan anggaran. Di situ kita berjuang dengan dapil lain untuk memasukkan anggaran tahun depan. Tapi khusus lampu jalan, insyaallah bisa diupayakan tahun ini,” ujar Azwar.
Selain itu, warga juga meminta bantuan DPRD untuk mencarikan solusi terkait sengketa lahan fasum-fasos yang saat ini masih menjadi polemik di wilayah tersebut.
Menanggapi persoalan itu, Azwar Rasmin menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan instansi terkait agar persoalan dapat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan mencoba memfasilitasi komunikasi antara warga dan pihak terkait agar persoalan ini bisa dicari jalan keluarnya secara baik dan sesuai ketentuan,” katanya.
Sementara itu, Lurah Manggala, Sukri Abbas menambahkan, bahwa pemerintah kelurahan telah melakukan langkah koordinasi terkait status lahan tersebut.
“Tanah fasum-fasos ini ahli warisnya sudah pernah bertemu dengan lurah. Pak RW juga sudah menyurat ke bidang aset untuk menanyakan data terkait fasum-fasos ini. Begitu juga dengan ahli waris, karena kami pemerintah berada di posisi penengah dan tidak boleh berpihak,” jelas Sukri Abbas.
Ia menambahkan, apabila dalam dokumen resmi tercantum sebagai lahan fasum-fasos, maka statusnya sudah memiliki dasar yang jelas sesuai ketentuan administrasi yang berlaku. (jir)

