Tiga Pelaku Kekerasan Seksual di Makassar Ditangkap Polisi, Satu Berstatus Pelajar

Tiga Pelaku Kekerasan Seksual di Makassar Ditangkap Polisi, Satu Berstatus Pelajar

MAKASSAR, UPEKS.co.id – Direktorat Reserse Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sulsel, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan tindak pidana kekerasan seksual.

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan tiga terduga pelaku. Masing-masing FK (17) seorang pelajar warga Jl Baji Permai III, Kecamatan Mamajang dan MR (21) warga Jl. Baji Pamai Dalam, Kecamatan Mamajang,
Makassar serta MS (21).

Bacaan Lainnya

Pelaku diamankan polisi usai diduga menyetubuhi korban berinisial SA (18) secara paksa, di rumah pelaku Jl. Baji Pamai III, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, pada Minggu (4/4/2026) sekira pukul 14.00 WITA.

“Waktu kejadian korban masih berumur 17 tahun. Pengungkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 379 / IV / 2026 / SPKT / POLDA SULSEL, tanggal 14 April 2026,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto saat merilis kasus tersebut, Rabu (22/4/2026).

Didik mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang telah diungkap oleh penyidik, para pelaku dijerat Pasal 473 Ayat 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan Pasal 6 undang-undang No. 12 Tahun 2022, Tentang Tidak Pidana Kekerasan seksual yang diancam dengan hukuman pidana paling lama 12 tahun.

Sementara itu, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Osva menyampaikan kronologi kejadian tersebut. Osva menyebut, pada Minggu (4/4/2026), terduga pelaku berinisial FK menghubungi korban SA melalui media sosial Instagram untuk bertemu.

SA kata Osva, menyetujui untuk bertemu dan dijemput oleh FK di rumahnya.
Setelah itu, FK membawa SA ke rumahnya di Jl Baji Permai III dan mengajak masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar tersebut, ternyata sudah ada teman FK dua orang.

Osva menyebut, saat itu korban kemudian dipaksa oleh FK untuk berhubungan badan dengannya dan kedua temannya tersebut secara bergantian. Karena merasa takut, korban menuruti perintah tersebut.

“Atas dasar informasi tersebut, kami segera melakukan penyidikan, pemeriksaan terhadap korban dan saksi, serta membawa korban ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum,” sebut Osva.

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa satu baju kaos hitam, satu celana panjang abu-abu, satu jaket hitam, satu unit motor Yamaha NMAX hitam dan satu unit ponsel Oppa A7.

“Modusnya, para pelaku melakukan persetubuhan dengan korban dengan cara memaksa dan melakukan pengancaman,” sebut Osva.

Adanya kejadian itu, Osva mengimbau kepada orang tua agar senantiasa mengawasi aktivitas anak terkait media sosial, membatasi screen time. mengajarkan etika digital, dan menghindarkan anak dari konten negatif serta predator daring (online).

“Jadilah teman digital bagi anak anda. Bagi anak-anak dan generasi muda, jangan mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal melalui media sosial. Jaga diri dan keluarga dari kejahatan siber,” imbuhnya.

Selain itu, Osva juga mengimbau segera laporkan kepada aparat Kepolisian apabila ada indikasi kejahatan. Kepada generasi muda perempuan, teruslah berkarya mencapai cita-cita dengan kegigihan dan jangan sia siakan masa depan dengan hal-hal negatif.(Jay)

Pos terkait