Polisi Ungkap Kronologi Tewasnya Nelayan di Pulau Kodingareng, Berawal dari Masalah Anak-anak

Polisi Ungkap Kronologi Tewasnya Nelayan di Pulau Kodingareng, Berawal dari Masalah Anak-anak

MAKASSAR, UPEKS.co.id – Seorang nelayan berinisial MI alias Adi (30), tewas setelah dibacok menggunakan pisau oleh pelaku berinisial IN alias Iccang (40) di Pulau Kodingareng, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, pada Senin (20/4/2026) malam.

Kejadian itu bermula dari persoalan antar anak-anak. Dimana anak pelaku berinisial SL (11) melaporkan kepada ayahnya bahwa dirinya telah dipukul oleh korban.

Bacaan Lainnya

“Awalnya permasalahan hanya terjadi antar anak-anak, namun kemudian orang tua turut mencampuri hingga berujung pada pertikaian yang menyebabkan hilangnya nyawa,” ucap Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil, Selasa (21/4/2026).

Setelah menerima laporan tersebut kata Adil, korban mendatangi pelaku di samping Masjid Al-Badar Pulau Kodingareng dan terjadi cekcok yang berujung perkelahian antara korban dan pelaku.

Dalam peristiwa tersebut, korban diduga terlebih dahulu berupaya menyerang pelaku menggunakan senjata tajam. Namun pelaku berusaha menahan serangan tersebut sehingga menyebabkan luka pada tangan kanan dan kiri pelaku.

Selanjutnya pelaku berlari menuju rumahnya untuk mengambil sebilah pisau, kemudian kembali mendatangi korban dan langsung melakukan penikaman sebanyak dua kali pada bagian perut korban menggunakan tangan sebelah kiri. Akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka serius dan meninggal dunia.

“Setelah melakukan penikaman, pelaku melarikan diri seorang diri menuju Pulau Barang Caddi dan mendatangi rumah orang tuanya untuk melaporkan kejadian tersebut,” ucap Adil.

“Pelaku kemudian meminta bantuan kepada sepupunya untuk mengantarkannya ke Kota Makassar guna menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian,” sambungnya.

Pada saat pelaku menuju Kota Makassar menggunakan kapal kecil, pelaku membuang barang bukti berupa sebilah pisau ke tengah laut. Hingga saat ini masih dalam pencarian.

“Pada pukul 22.20 WITA, pelaku tiba di Dermaga samping POPSA Kota Makassar dan langsung menuju Polres Pelabuhan Makassar untuk menyerahkan diri,” terang Adil.

Adil menyebut, lelapor sekaligus saksi yang merupakan istri korban menerangkan bahwa pada awalnya korban bersama dirinya sedang duduk-duduk di depan teras rumah keluarga. Tidak lama kemudian, datang terlapor yang mengajak korban keluar ke depan jalan untuk berbicara.

Saat berada di depan jalan, secara tiba-tiba terlapor langsung memukul korban. Korban sempat melakukan perlawanan dan membalas pukulan tersebut, namun terlapor kemudian mengeluarkan benda tajam berupa pisau dari pinggangnya dan langsung melakukan penusukan secara berulang kali terhadap korban pada bagian muka, perut, dan tangan.

“Akibat penusukan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian tangan, luka mengeluarkan darah dari bagian mulut, serta luka robek serius pada bagian perut. Korban akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian,” jelas Adil.

Atas kejadian tersebut, istri korban selaku pelapor sekaligus saksi kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pelabuhan Makassar untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa badik milik Korban, baju pelaku saat kejadian. Sementara barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku menusuk korban masih dalam proses pencarian oleh personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan.

Lanjut Adil mengatakan, personel Polres Pelabuhan Makassar yang terdiri dari Satreskrim, Polsek Wajo, Satpolairud, serta Polsubsektor, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, bergerak cepat mendatangi Pulau Kodingareng untuk mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Sat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar juga langsung melakukan interogasi terhadap pelaku setelah menyerahkan diri,” kata Adil.

Selain melakukan pengamanan TKP, personel juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat sekitar agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak Kepolisian.

“Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Pelabuhan Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap motif serta rangkaian lengkap kejadian,” terang Adil.

Saat ini terhadap pelaku diterapkan Pasal 466 Ayat (3) KUHP. Namun, penyidik masih melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Penuntut Umum karena terdapat indikasi unsur perencanaan, mengingat pelaku sempat pulang mengambil senjata tajam sebelum kembali melakukan penikaman.

“Apabila unsur tersebut terpenuhi, maka dimungkinkan adanya penambahan atau penyesuaian pasal dengan ancaman pidana yang lebih berat,” tegas Adilm

Penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar ucap Adil, saat ini masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam terkait peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan kematian tersebut.

Polisi terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan sesuai prosedur.

Atas kejadian tersebut, Adil juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar setiap persoalan, khususnya yang berawal dari permasalahan keluarga maupun anak-anak, dapat diselesaikan secara baik, bijak, dan tidak dengan emosi ataupun kekerasan.

“Jangan sampai persoalan kecil berkembang menjadi tindak pidana serius yang berujung pada hilangnya nyawa dan penyesalan bagi semua pihak,” imbuhnya.

Adil menegaskan, Polri akan terus hadir memberikan rasa aman serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.(Jay)

Pos terkait