Aksi Minum Oli di Makassar Viral, MUI Tegaskan Haram dan Berbahaya

Aksi Minum Oli di Makassar Viral, MUI Tegaskan Haram dan Berbahaya
Viral aksi minum oli di Makassar

MAKASSAR, UPEKS.co.id – Aksi tak lazim yang memperlihatkan sejumlah pemuda hingga lansia meminum oli mesin kendaraan di Kota Makassar viral di media sosial dan menuai kecaman publik. Tindakan tersebut dinilai membahayakan kesehatan serta tidak pantas dijadikan tontonan.

Dalam video yang beredar, beberapa pemuda terlihat santai meneguk oli sambil tertawa dan direkam. Cairan yang seharusnya digunakan untuk mesin itu diminum tanpa ragu, seolah menjadi bagian dari tantangan atau hiburan.

Bacaan Lainnya

Kecaman semakin meluas setelah muncul dugaan bahwa aksi tersebut dilakukan di dalam masjid. Beberapa pelaku juga tampak mengenakan pakaian muslim saat melakukan tindakan tersebut.

Tak hanya di satu lokasi, rekaman lain menunjukkan aksi serupa terjadi di sebuah gang. Dalam video tersebut, sejumlah pemuda kembali meminum oli secara bergantian. Bahkan, salah satu dari mereka terlihat melakukan push up setelah meneguk oli, seakan menunjukkan kondisi fisiknya tetap kuat.

Peristiwa yang diduga terjadi di Makassar ini pun langsung menyita perhatian warganet. Hingga kini, belum ada informasi resmi terkait tindakan aparat kepolisian terhadap kejadian tersebut.

Menanggapi fenomena tersebut, Sekretaris MUI Sulawesi Selatan, Prof Muammar Bakry, menyampaikan keprihatinannya. Ia menegaskan bahwa meminum oli merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam karena dapat membahayakan kesehatan.

“Karena oli bukan untuk dikonsumsi manusia dan berpotensi merusak kesehatan, maka hukumnya haram,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa konten semacam itu berbahaya jika dianggap dapat meningkatkan stamina atau kekuatan fisik, serta berpotensi ditiru oleh masyarakat.

Menurutnya, dampak negatif tidak hanya dirasakan oleh pelaku, tetapi juga pihak yang menyebarkan video tersebut. Ia meminta agar pembuat konten segera memberikan klarifikasi guna mencegah kesalahpahaman di masyarakat.

Muammar menambahkan, apabila aksi tersebut diikuti orang lain hingga menimbulkan gangguan kesehatan atau membahayakan jiwa, maka berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Ia juga menyoroti penggunaan atribut keagamaan dalam aksi tersebut. Menurutnya, hal itu tidak etis, terlebih jika dikaitkan dengan perbuatan yang dilarang.

“Aksi ini tidak layak dijadikan contoh dan tidak pantas menjadi tontonan publik karena dikhawatirkan dapat ditiru oleh orang lain,” tegasnya.(Jay)

Pos terkait