PANGKEP, Upeks.co.id – DPRD Pangkep memanggil pimpinan Baznas setempat dan pimpinan cabang Bank Sulselbar untuk mengklarifikasi pemotongan gaji ASN sebesar 2,5 persen untuk infak yang berlangsung sejak 2022 lalu, pada Selasa (10/3/2025).
Pimpinan Cabang (Pimcab) Bank Sulselbar Pangkep, Akhmad Ridha Abbas menegaskan selama ini transaksi pemotongan gaji 2.000 lebih Aparatur Sipil Negara (ASN) ke rekening Baznas tidak dilengkapi surat kuasa. Tanpa surat kuasa, kata dia, bisa menimbulkan celah hukum dalam proses transaksi.
“Saya tidak ingin ada seperti itu. Selama ini transaksi terjadi tanpa surat kuasa dari ASN yang bersangkutan. Jadi untuk transaksi April nanti, surat kuasa menjadi wajib. Kalau tidak ada akan kita pending ke rekening Baznas,” tegas Akhmad Ridha pada rapat dengar pendapat di DPRD Pangkep, Selasa (10/3/2026).
Bank Sulselbar juga meminta Baznas untuk merevisi perjanjian dengan pihak bank. Sejak dilakukan kerja sama, pihak Baznas tidak mencantumkan masa berlaku perjanjian pemotongan gaji tersebut dari ASN.
“Kami akan meninjau jangka waktu itu dalam surat yang dilampirkan,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Akhmad Ridha juga mengungkap secara transparan nilai total transaksi dari gaji PNS yang berasal dari data permintaan Baznas ke rekeningnya sebanyak 2.450 orang PNS dengan total pemotongan mencapai Rp284 juta setiap bulan yang berlangsung sejak tahun 2022.
“Bulan Maret itu nilainya Rp284 juta. Namun, pada April nanti tidak akan kita potong karena tidak ada surat kuasa,” tegasnya.
Ketua Baznas Pangkep, Muh Arif Arfah, membantah tudingan bahwa pihaknya melakukan pemotongan gaji PNS untuk disetorkan ke rekening Baznas setiap bulan. Bantahan tersebut disampaikan dengan nada tegas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Pangkep.
Bahkan, dalam forum tersebut Arif Arfah sempat menggebrak meja saat menanggapi pernyataan pihak lain. Ia menegaskan bahwa Baznas tidak memiliki kewenangan untuk memotong gaji PNS.
“Tidak pernah kami melakukan pemotongan. Baznas tidak memiliki kewenangan maupun hak untuk memotong gaji PNS. Jadi tidak benar jika disebut Baznas yang memotong gaji. Informasi itu sudah mencoreng nama baik kami. Dampaknya, sampai hari ini tidak ada zakat yang masuk ke Baznas karena pemberitaan dan informasi tersebut,” ujarnya. (*)

