MAKASSAR, UPEKS.Co.id– Kepala BPJPH Sulsel, Rusfandi ST, melakukan audens Dengan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Yayasan Patriot Indonesia Akademi Wirausaha Indonesia (AWI).
Dia mengemukakan, tujuan kunjungan audensi ini bertujuan untuk mendorong penguatan koordinasi lintas sektor dalam rangka mempercepat implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Provinsi Sulawesi Selatan.
H. Rusfandi, S.ST, menegaskan bahwa implementasi kebijakan halal nasional membutuhkan sinergi kuat antara pemerintah daerah, lembaga pendamping halal, dan pelaku usaha agar target sertifikasi halal dapat tercapai secara optimal.
Menurutnya, program Wajib Halal 2026 merupakan momentum strategis untuk memperkuat daya saing produk daerah sekaligus mempercepat pertumbuhan ekosistem ekonomi halal di Sulawesi Selatan.
“Program Wajib Halal tidak hanya terkait kepatuhan regulasi, tetapi juga menjadi peluang besar untuk meningkatkan kualitas produk, memperluas akses pasar, serta memperkuat posisi UMKM dalam rantai nilai industri halal nasional,” ujar Rusfandi.
Dalam agenda koordinasi yang dilakukan, terdapat beberapa pokok pembahasan strategis yang menjadi fokus bersama para pemangku kepentingan, di antaranya penguatan koordinasi dan kolaborasi dalam percepatan implementasi program Wajib Halal Oktober 2026 di Provinsi Sulawesi Selatan.
Serta mendorong dukungan kebijakan dan fasilitasi pemerintah daerah bagi pelaku usaha, khususnya UMK, dalam proses sertifikasi halal.
“Integrasi program pembinaan, sosialisasi, dan literasi halal dengan perangkat daerah terkait guna memperluas pemahaman masyarakat tentang pentingnya sertifikasi halal.
Penjajakan kerja sama strategis antar lembaga untuk membangun dan memperkuat ekosistem halal yang berdaya saing di Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Rusfandi menambahkan, keberhasilan implementasi kebijakan Wajib Halal juga akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kepercayaan konsumen serta membuka peluang ekspor produk halal dari daerah.
Sebagai lembaga pendamping halal, LP3H YPI Akademi Wirausaha Indonesia secara aktif melakukan pendampingan proses produk halal, edukasi, dan pemberdayaan pelaku usaha agar semakin banyak produk UMKM yang memiliki sertifikat halal.
Melalui penguatan koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendamping, dunia usaha, dan masyarakat, diharapkan implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dapat berjalan efektif serta mendorong terbentuknya ekosistem industri halal yang kuat, inklusif, dan berdaya saing global di Sulawesi Selatan.(Rls)

