Oknum Polisi di Sinjai Ditetapkan DPO, Ternyata Banyak Laporan Dugaan Penipuan di Polda Sulsel

Oknum Polisi di Sinjai Ditetapkan DPO, Ternyata Banyak Laporan Dugaan Penipuan di Polda Sulsel

MAKASSAR, UPEKS.co.id – FPP (38), seorang oknum polisi di Polres Sinjai yang ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) polres setempat, ternyata banyak laporan dugaan penipuan terhadapnya di Polda Sulawesi Selatan.

Sedikitnya ada tiga laporan polisi dugaan penipuan atau perbuatan curang terhadap FPP. Pertama, laporan polisi Nomor : LP/B/212/1I/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 22 Februari 2026.

Bacaan Lainnya

Dalam laporan yang dilayangkan korban klien Ida Hamidah itu, oknum polisi tersebut diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berupa emas seberat 41 gram.

Kemudian kedua, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1372IXII/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 30 Desember 2025. Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang perempuan berinisial RA.

Dalam laporan RA, terlapor diduga melakukan penipuan terhadap korban dengan iming-iming bisa mengurus ponakan RA jadi Polisi Wanita (Polwan). Korban mengalami kerugian Rp400 juta.

Kemudian ketiga, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP18/612/VU2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 29 Juni 2025. Dalam laporan itu, FPP dilaporkan karena diduga melakukan penipuan setelah memakai uang korban Rp122 juta untuk digunakan memberangkatkan haji orang tuanya. Namun, hingga saat ini uang korban belum dikembalikan.

Diberitakan sebelumnya, FPP (38) Oknum anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol), masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Sinjai. Anggota BA Sat Samapta Polres Sinjai itu, ditetapkan DPO berdasarkan surat Nomor: DPO/03/II/2026/SIPROPAM/RES SINJAI.

FPP ditetapkan DPO dengan Dasar pencarian Laporan Polisi Nomor: LP.A/01/X/2021/Sipropam, tanggal 25 Oktober 2021. Dalam surat DPO tersebut, diterangkan bawah perkara pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih 30 hari kerja secara berturut-turut.

DPO melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI No. 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan pasal 11 huruf e Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam surat DPO yang ditandatangani Kapolres Sinjai, AKBP Fathur Rakhman, juga tertuang jika yang bersangkutan berada di wilayah di mohon untuk diawasi, ditangkap dan dilaporkan kepada Kasi Propam Polres Sinjai Iptu H. Rahmat Kurniansyah AR, dan pemeriksa Aipda Arzal Samsuniar.

Kasi Propam Polres Sinjai, Iptu H Rahmat Kurniansyah dikonfirmasi membenarkan adanya surat DPO tersebut. Iptu Rahmat mengatakan, surat DPO tersebut dikeluarkan karena oknum Polisi itu telah meninggalkan tugas.

“Iya betul (DPO). Sudah lama tidak masuk kantor sejak bulan Oktober 2025,” kata Iptu Rahmat, Rabu (11/3/2026) malam.(Jay)

Pos terkait