Sinergi Pajak Pusat dan Daerah, DJP Sulselbartra Perkuat Kolaborasi dengan Pemprov Sulsel

Sinergi Pajak Pusat dan Daerah, DJP Sulselbartra Perkuat Kolaborasi dengan Pemprov Sulsel

MAKASSAR,UPEKS.co.id— Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra), memperkuat sinergi strategis dengan Pemprov Sulsel usai melakukan audiensi bersama Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Audiensi yang berlangsung secara luring di Asrama Haji Sulawesi Selatan ini, dihadiri jajaran pejabat Kanwil DJP Sulselbartra serta perwakilan Pemprov Sulsel.

Bacaan Lainnya

Pertemuan tersebut menjadi forum penting dalam membangun komunikasi aktif sekaligus mempererat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Selain itu, audiensi ini juga dimanfaatkan untuk menyampaikan peran strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menghimpun penerimaan negara, serta pentingnya dukungan seluruh elemen, termasuk pemerintah daerah, dalam meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah Sulsel.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, menekankan pentingnya tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D), yang telah disepakati antara DJP dan pemerintah daerah.

Menurutnya, implementasi kerja sama tersebut perlu diwujudkan melalui pertukaran data, pengawasan bersama, serta edukasi perpajakan secara kolaboratif guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Kami berharap sinergi antara Kanwil DJP Sulselbartra dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dapat terus diperkuat, khususnya dalam pelaksanaan PKS OP4D,” katanya.

“Melalui kolaborasi dalam pertukaran data, pengawasan bersama, serta edukasi perpajakan, kami optimis tingkat kepatuhan pajak di Sulsel dapat terus meningkat guna mendukung optimalisasi penerimaan negara. Serta terkait pelaporan SPT Tahunan yang lebih awal, khususnya oleh ASN, kami berharap dapat mendorong peningkatan penerimaan negara secara berkelanjutan di Sulsel,” sambung Imanul Hakim.

Dalam kesempatan yang sama, Kanwil DJP Sulselbartra juga mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sulsel, agar melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui aplikasi Coretax lebih awal.

Pelaporan tepat waktu tersebut diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat, sekaligus berkontribusi terhadap optimalisasi penerimaan negara.

Melalui audiensi ini, kedua pihak sepakat untuk terus memperkuat kolaborasi dan koordinasi dalam rangka mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan, serta optimalisasi penerimaan pajak demi mendukung pembangunan nasional, khususnya di wilayah Sulsel.(eky)