MAROS, Upeks– Kejaksaan Negeri Maros menetapkan mantan Kepala Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Amanna Gappa, sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran belanja jasa tenaga kerja (outsourcing) Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Maros, Selasa (24/2/2026).
Selain Amanna, penyidik turut menetapkan dua tersangka lain, yakni D.S selaku Direktur PT FSI dan M.C selaku Direktur PT CIS. Ketiganya tidak hadir karena berada di luar kota.
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Febriyan M, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan intensif dengan memeriksa sekitar 350 saksi serta tiga ahli. Penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan tersangka.
Dalam penyidikan, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran hukum. Proses pemilihan penyedia jasa tenaga kerja Tahun Anggaran 2022 disebut tidak sesuai regulasi. Selain itu, pembayaran upah oleh PT FSI dan PT CIS kepada para pekerja tidak sesuai nilai yang tercantum dalam perjanjian kerja sama dengan BPKA Sulsel pada 2022 dan 2023.
Penyidik juga mendapati kedua perusahaan tidak menyetorkan iuran jaminan sosial tenaga kerja berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sepanjang 2022, serta adanya selisih jumlah pekerja yang tidak didaftarkan pada 2023. Tidak hanya itu, terdapat pembayaran di luar kontrak terkait biaya pelatihan dan perekrutan tenaga kerja, termasuk dugaan laporan pertanggungjawaban fiktif.
Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5.485.804.801,66.
Setelah penetapan ini, penyidik akan memanggil para tersangka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Para tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 18 dan ketentuan terkait lainnya, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal satu tahun.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Mario Vegas, mengungkapkan Amanna Gappa saat ini menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin atas perkara korupsi lain. Kejaksaan berencana mengupayakan pemindahan yang bersangkutan ke Sulawesi Selatan untuk kepentingan proses hukum terbaru.
Terkait kemungkinan penambahan hukuman, pihak kejaksaan akan mempertimbangkan putusan sebelumnya. Hukuman dapat diperberat sepanjang tidak melampaui batas maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, dua tersangka lain yang diketahui berstatus pasangan suami istri telah dipanggil untuk pemeriksaan. Jika kondisi kesehatan menghalangi kehadiran, tim penyidik akan mendatangi lokasi yang bersangkutan. Proses hukum dipastikan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(alf)

