MAKASSAR, UPEKS.co.id— Pemprov Sulsel berhasil memenangkan upaya kasasi di Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa lahan seluas 52 hektare di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Menanggapi hasil tersebut, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan rasa syukur atas putusan yang dinilainya sebagai berkah bagi warga setempat. Termasuk warga Kompleks Perumahan Gubernuran Graha Praja Indah dan Perumahan Pemkot Makassar.
“Alhamdulillah ini berkah-Nya untuk warga Manggala. Pemprov Sulsel kembali berhasil menyelamatkan aset besar, dan yang terpenting hampir seribu warga bisa terhindar dari potensi penggusuran jika aset ini tidak kita perjuangkan,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).
Andi Sudirman juga mengapresiasi kinerja Biro Hukum Pemprov Sulsel, yang telah bekerja maksimal memperjuangkan kepentingan daerah hingga tingkat kasasi.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Provinsi Sulsel, Herwin Firmansyah menjelaskan, berdasarkan sistem e-court Mahkamah Agung, kasasi yang diajukan Pemprov Sulsel dikabulkan. Putusan telah ditetapkan pada 30 Desember 2025 lalu.
Herwin memaparkan, perkara ini sebenarnya menempuh proses hukum panjang. Sengketa bermula pada tahun 2024 dari gugatan perdata oleh ahli waris Hasyim dg Manapa ke Pengadilan Negeri Makassar.
Kemudian disusul dengan kehadiran penggugat intervensi, Hj. Magdalena de Munnik, yang mengklaim kepemilikan berdasarkan eigendom verponding.
Hasilnya, pada tingkat pertama, gugatan dari kedua pihak dinyatakan tidak dapat diterima. Namun, pada awal 2025, penggugat intervensi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar, dan upaya tersebut diterima, sehingga ia dinyatakan sebagai pemilik lahan.
Tidak menyerah, Pemprov Sulsel komitmen untuk menyelamatkan aset daerah dan membela warga yang bermukim di atas lahan tersebut, dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Maret 2025.
Dengan dikabulkannya kasasi, perkara tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap. Putusan ini dinilai menegaskan komitmen Pemprov di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi, untuk menjaga aset daerah, serta melindungi kepentingan masyarakat.
Terakhir, Herwin menegaskan bahwa, pemerintah provinsi tidak akan pernah menoleransi praktik mafia tanah di Sulsel.(eky)




