Oleh : Dr. Rudy, Praktisi Hukum
MAKASSAR, UPEKS.co.id – Secara umum banyak yang beranggapan seseorang tidak melakukan perbuatan korupsi dikarenakan orang tersebut tidak mengambil keuntungan bagi dirinya sendiri.
Tapi benarkah pandangan yang demikian?. Disinilah pentingnya pemahaman oleh setiap orang, berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Kita berharap adanya edukasi bagi setiap orang mengenai pemahaman sejak awal berkaitan dengan perbuatan korupsi, karena banyak yang salah menafsirkan perbuatan korupsi.
Contohnya pernah dijumpai di kalangan pemerintahan Desa yang aparaturnya masih awam terhadap mekanisme pengelolaan keuangan Desa. Sering dijumpai dalam pengelolaan uang Desa tidak disertai dengan pertanggung jawaban keuangan atau pertanggungjawaban keuangan tidak disertai dengan bukti kwitansi.
Bagi kebanyakan aparatur pemerintahan di Desa masih menganggap “sepele” tentang bukti pengeluaran uang (kwitansi), akibatnya ketika dimintakan pertanggungjawaban keuangan tidak disertai dengan bukti pengeluaran uang.
Ketidakpahaman inilah kemudian menjadi masalah pidana korupsi di kemudian hari. Bahwa misalnya Tim Verifikator yang ditugaskan untuk melakukan verifikasi dokumen dengan sebenarnya, Tim tersebut ternyata tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.
Sehingga akibatnya program nya disetujui untuk dilaksanakan dan keluarlah uang negara untuk program tersebut.
Jika Tim Verifikasi melaksanakan tugasnya dengan baik, maka program tersebut tidak akan direkomendasikan untuk dikerjakan. Berdasarkan fakta ini maka jelas perbuatan Tim tersebut telah merugikan keuangan negara.
Namun banyak yang beranggapan Tim tersebut tidak melakukan korupsi dengan anggapan tidak memperoleh keuntungan sedikitpun.
Contoh lain, Tim PHO dan FHO yang ditugaskan untuk memeriksa terakhir penyerahan pekerjaan, sebahagian menganggap tidak melakukan Korupsi dikarenakan tidak menerima uang dari penyedia. Pemahaman tersebut keliru dikarenakan dokumen tim tersebut juga digunakan sebagai lampiran untuk pencairan uang negara.
Kemudian ada juga yang beranggapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak dapat dipersalahkan dikarenakan tidak menerima uang begitu juga dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak dapat dipersalahkan dikarenakan tidak menerima uang negara dari proyek.
Anggapan tersebut tentunya harus diluruskan dikarenakan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal (3) UU Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, terdapat kata-kata “memperkaya orang lain” atau pada pasal 3 “menguntungkan orang lain” atau “menguntungkan suatu korporasi”.
Maka dengan demikian jelas meskipun seseorang tidak menerima uang negara atau mendapat untung pribadinya, akan tetapi tetap dapat dipidana jika terbukti menyalahgunakan wewenangnya atau memperkaya orang lain.
Kesalahan pemahaman yang lain juga sebahagian orang menganggap perkara korupsi dianggap selesai atau tidak lagi dituntut jika telah ada pengembalian keuangan negara.
Pemahaman tersebut keliru dikarenakan pada pasal 4 menyebutkan pengembalian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidanya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3.
Adanya pasal 4 tersebut telah memberikan jawaban atas perdebatan selama ini mengenai telah adanya pengembalian keuangan negara.
Begitu pula dengan pembebanan uang pengganti, sebahagian orang menganggap jika Terdakwa tidak menerima uang atau tidak menikmati uang atau telah dialihkan kepada pihak lain, maka orang tersebut tidak dibebankan uang pengganti.
Pemahaman tersebut keliru, dikarenakan berdasarkan ketentuan pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi.
Disitu menyebutkan, “dalam hal harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tidak dinikmati oleh terdakwa dan telah dialihkan kepada pihak lain.
Uang pengganti tetap dapat dijatuhkan kepada terdakwa sepanjang terhadap pihak lain tersebut tidak dilakukan penuntutan, baik dalam tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya, seperti tindak pidana pencucian uang”.
Juga sering dijumpai adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberikan tugas untuk menerima uang dan mengelolanya.
Akan tetapi kemudian PNS tersebut menggelapkan uang tersebut, sebahagian beranggapan perbuatan tersebut bukanlah kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, akan tetapi kewenangan Pengadilan Negeri yaitu pidana umum.
Pemahaman tersebut keliru dikarenakan pada pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan pasal yang diambil alih dari pasal 415 KUHP merupakan wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Beranjak dari uraian di atas, maka perlu diberikan edukasi bagi masyarakat sedini mungkin tentang pemahaman mengenai perkara korupsi.
Masyarakat perlu diajarkan tentang korupsi sebagai extra ordinary crime, juga perlu diajarkan tanggung jawab dalam mengemban amanah dan jabatan.
Sehingga ketika diberikan wewenang atau sarana atau kedudukan nantinya tidak disalahgunakan.
Di Indonesia juga sudah diatur korupsi swasta, tetapi belum ada undang-undang khusus yang mengatur suap antar swasta (private bribery) secara spesifik.
Sehingga penanganannya seringkali mengandalkan pasal korupsi umum atau tindak pidana lain seperti penipuan, meskipun ada dorongan kuat untuk mengadopsi rekomendasi UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) untuk kriminalisasi khusus.
Sektor swasta dapat dijerat melalui pasal korupsi publik (Pasal 2 dan 3 UU Tipikor) jika ada unsur “setiap orang” atau melalui UU Persaingan Usaha Tidak Sehat, namun aturan spesifik untuk suap murni swasta masih menjadi celah hukum yang perlu diatasi.
Selamat Hari Anti Korupsi sedunia, salam anti korupsi untuk Indonesia yang lebih baik. Semoga.(*)




