Perdagangan Penyu dan Jaringan Peredaran Bom Ikan Terbesar 2025, Diungkap Ditpolairud Polda Sulsel

Perdagangan Penyu dan Jaringan Peredaran Bom Ikan Terbesar 2025, Diungkap Ditpolairud Polda Sulsel
Kapolda Sulsel Irjen, Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memaparkan pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi serta jaringan bahan peledak yang digunakan untuk praktik destruktif fishing sepanjang tahun 2025.

MAKASSAR, UPEKS.co.id – Kapolda Sulsel Irjen, Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memaparkan pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi serta jaringan bahan peledak yang digunakan untuk praktik destruktif fishing sepanjang tahun 2025.

Kapolda Sulsel menyebut, Direktorat Polairud Polda Sulsel mengungkap tindak pidana konservasi sumber daya alam pada 30 November 2025, melalui LP Nomor A84-11-2025 SPKT Korpolairud Baharkam Polri.

Bacaan Lainnya

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya penangkapan penyu di Kepulauan Tanah Keke, Kabupaten Takalar,” kata Kapolda Sulsel saat merilis pengungkapan kasus tersebut, di Markas Ditpolairud Polda Sulsel, Rabu (10/12/2025).

Djuhandhani menyebut, petugas Polair Pos Takalar, Subdit Gakkum, dan kapal Mabes Polri kemudian melakukan penindakan dan menangkap seorang tersangka. Dari tangan pelaku, polisi menyita 11 karung berisi potongan daging penyu.

“Hasil identifikasi menunjukkan satwa tersebut merupakan penyu hijau (Chelonia mydas). Dari jumlah barang bukti, diperkirakan ada sekitar 150 ekor penyu yang telah dipotong,” ungkap Kapolda.

Lanjut Kapolda mengatakan, barang bukti seberat sekitar 571 kilogram itu terdiri dari daging dan kulit dorsal (punggung), ventral (abdomen), hingga pinggir ventral kiri kanan.

“Pelaku diketahui menangkap penyu di wilayah perairan Pangkep, Takalar, dan Selayar menggunakan jaring. Satwa dilindungi itu kemudian langsung dipotong di atas kapal, diawetkan dengan garam, dimasukkan dalam karung, lalu disimpan di gudang sebelum dipasarkan,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 21 Ayat (2) Huruf D jo. Pasal 40 UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Selain kasus penyu, Polda Sulsel juga mengungkap jaringan besar peredaran bahan peledak dan detonator yang digunakan untuk praktik bom ikan.

Kapolda menyebut jaringan tersebut berasal dari Tawo, Malaysia, dengan bahan baku berupa detonator pabrikan merek 88 asal India dan amonium nitrat yang diselundupkan melalui perbatasan Nunukan–Kaltara, sebelum masuk ke Sulsel.

Kapolda yang pernah bertugas di Polsek Nunukan itu mengatakan, jaringan ini telah berlangsung lama. Polda Sulsel saat ini terus berkoordinasi dengan Polda Kaltara dan Polres Nunukan untuk menutup jalur masuk bahan peledak tersebut.

Dari jaringan lokal, polisi menemukan pasokan detonator rakitan yang diproduksi di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, dan dibawa masuk ke Sulsel menggunakan kapal feri, pelni, maupun roro oleh perorangan.

“Kami saat ini masih memburu seorang DPO berinisial HI, yang terlibat dalam LP No. 21/IX/2025/SPKPT Ditpolairud,” terang Kapolda.

Selain detonator, peredaran amonium nitrat yang dijual bebas di toko pertanian juga menjadi sumber bahan bom ikan. Bahan tersebut kemudian diolah dengan cara digoreng dan dicampur dengan solar sebelum digunakan.

Daerah penyebaran bom ikan di Sulsel, antara lain Kepulauan Pangkep (Liukang Tupabbiring, Liukang Tangaya, Liukang Kalmas), Pulau Kodingareng, Barrang Lompo, Lumu-lumu (Makassar), Pulau Tarumpa, Tasi Taku, Rajuni (Selayar), serta Pulau Kodingareng dan Kanalo (Sinjai).

Lanjut Kapolda menyebut, sejak Januari hingga November 2025, Polda Sulsel telah menangani 14 laporan polisi kasus destruktif fishing dan 1 laporan kasus satwa dilindungi.

“Untuk pencegahan, Ditpolairud telah membentuk pos dan pangkalan di seluruh wilayah kabupaten yang memiliki garis pantai, guna memperkuat pengawasan aktivitas ilegal di laut.

Polda juga menggencarkan penyuluhan serta bekerja sama dengan berbagai instansi dan stakeholder,” sebutnya.

Olehnya itu, Kapolda Sulsel mengajak masyarakat menjaga ekosistem laut demi keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.

“Kita berharap kekayaan dan keindahan laut Sulawesi Selatan tidak hanya dinikmati generasi saat ini, tetapi juga anak cucu kita,” ujarnya.(Jay)

Pos terkait