M Yahya Sosialisasi Perda No 7 Tahun 2023, Harap Dijadikan Acuan Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung

M Yahya Sosialisasi Perda No 7 Tahun 2023, Harap Dijadikan Acuan Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung

MAKASSAR, UPEKS–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar M Yahya menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 Angkatan Kesepuluh Tahun Anggaran 2025 tentang Bangunan Gedung.

Dalam sosialisasi ini berlangsung di Hotel Harper by Aston Kota Makassar, Minggu (7/11/2025) menghadirkan dua narasumber yakni Tenaga Ahli DPRD Kota Makassar Dr Zainuddin Djaka, SH, MH dan Penata Kelola Pernanaman Modal Ahli Madya Dinas PTSP Kota Makassar Firman Wahab, S.IP.

Bacaan Lainnya

Anggota DPRD M Yahya menyebutkan, Perda Bangunan Gedung dimaksudkan sebagai pedoman atau acuan bagi Pemerintah Daerah Kota Makassar dalam menyelenggarakan bangunan gedung sesuai dengan Standar Teknis dan keandalan bangunan gedung.

“Pengaturan Penyelenggaraan Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan Bangunan Gedung yang sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya, baik dari segi tata bangunan dan lingkungannya maupun keandalan bangunan gedung,”ujarnya M Yahya anggota legislatif asal Dapil Biringkanaya-Tamalanrea.M Yahya Sosialisasi Perda No 7 Tahun 2023, Harap Dijadikan Acuan Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung

Selain itu, perda ini diharapkan mewujudkan tertib administrasi dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin keandalan bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan dan mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Sementara Zainuddin Djaka menjelaskan, kehadiran perda ini mewajibkan pemilik memenuhi kesesuaian penetapan fungsi bangunan gedung.  Pasalnya, fungsi bangunan gedung merupakan ketetapan pemenuhan standar teknis yang ditinjau dari segi tata bangunan dan lingkungannya maupun keandalan bangunan gedung.

Fungsi bangunan gedung meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya serta fungsi khusus. Fungsi hunian yang dimaksud seperti rumah tinggal tunggal, rumah tinggal petak, perumahan, asrama mahasiswa,mess, dan rumah susun sederhana sewa. Adapun gedung tempat melakukan ibadah meliputi: masjid, gereja, Pura, wihara, dan klenteng.

“Semua tercantum dalam perda ini bagaimana memberikan rasa aman dan keselamatan bagi asyarakat yang hendak membangun agar melalukan sesuai prosedur yang ada,” ujarnya.

Sementara itu Firman Wahab mengatakan, perda ini merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Karya, yang mana proses pendaftarnya tidak lagi melalui kelurahan, kecamatan hingga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tapi  melalui aplikasi.

“Untuk masyarakat yang hendak mengurus izin membangun tidak lagi membawa berkas ke kantor namun tinggal diupload pada aplikasi,”ucapnya.

Ditambahkan, dalam peda diatur perencanaan dan perancangan bangunan. Termauk persyaratan teknis diantaranya struktur, arsitektur, proteksi kebakaran, ventilasi, pencahayaan, sanitasi, dan lainnya. (*)