Makassar, Upeks–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, M Yahya menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Angkatan Ketujuh Tahun 2025, di Hotel Harper by Aston Makassar, Jl . Perintis Kemerdekaan, Minggu (16/11/2025).
Legislator dari Partai Nasdem ini menyampaikan, pajak daerah adalah iuran wajib yang dibayar oleh orang pribadi atau badan kepada pemerintah daerah tanpa imbalan langsung, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pembangunan daerah.
“Perda yang baru lebih setahun ini sangat pentingnya sebagai instrumen utama dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar,” ujar M Yahya, anggota DPRD dapil Tamalanrea-Biringkanaya.
Dikatakan, perda yang dibuat merupakan fondasi untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik. Tanpa pajak dan retribusi, pemerintah kesulitan menghadirkan infrastruktur dan fasilitas umum yang memadai.
“Keberhasilan pembangunan daerah sangat ditentukan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi,” ungkapnya.
Dalam sosialisasi Zufianti Thahir, Staf Sekretariat DPRD Kota Makassar, tampil sebagai narasumber pertama dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, Firman Wahab, S.IP, M.Adm.KP mengungkapkan, Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 2024 ini, merupakan penyelarasan dari regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Perda ini menyatukan berbagai ketentuan perpajakan dan retribusi yang sebelumnya tersebar di sejumlah perda terpisah,”ungkapnya.
Sosialisasi yang dilaksanakan agar semua elemen masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka dalam sistem pajak daerah.
Narasumber lainnya, Mahyuddin, SH seorang praktisi hukum mengungkapkan sosialisasi perda bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan aparatur tentang isi Perda, termasuk jenis pajak dan retribusi, objek dan subjeknya, serta dasar pengenaan.
“Selain itu diharapkan mendorong masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi secara tepat waktu dan sesuai jumlah yang dibayarkan,”ujarnya.
Memberikan informasi yang jelas tentang isi perda, bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap peraturan daerah.
“Kehadiran perda tentu diharapkan memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi,” tandasnya. (*)

