Makassar, Upeks–Peraturan daerah (Perda) Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) adalah proses penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan pembangunan daerah yang menjamin pemenuhan hak-hak anak secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Kota Layak Anak merupakan sistem pembangunan kota atau kabupaten yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin hak-hak anak,” jelas M Yahya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak Angkatan kedelapan di Hotel Harper by Aston Makassar, Jl . Perintis Kemerdekaan, Senin (17/11/2025).
Dikatakan legislatif asal Dapil Biringkanaya-Tamalanrea, kehadiran yang baru disahkan setahun lalu, tidak lain utuk memastikan setiap anak sehat, aman, tumbuh berkembang, dan terlindungi dari kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, serta memiliki ruang untuk berpartisipasi.
“Perda ini menjadikan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas dalam setiap kebijakan dan program pembangunan daerah,” ujarnya.
Sementara narasumber dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar Dr Muhammad Ichsan Said, menyampaikan, bahwa tujuan perda iniuntuk mewujudkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dengan orang tua, keluarga, masyarakat, organisasi masyarakat, dan dunia usaha dalam mewujudkan Pembangunan yang peduli terhadap anak.
“Perda ini sebagai dasar perangkat daerah dalam menentukan dan melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan hak-hak anak,”ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, menjamin pemenuhan hak kemerdekaan naka dari eksploitasi untuk meciptakan rasa aman, ramah dan bersahabat. Melindungi anak dari ancaman permasaahan sosial dalam kehidupannya, serta mengembang potensi, bakat dan kreativitas anak.
Sementara Tenaga Ahli DPRD Kota Makassar Dr Zainuddin Djaka, SH, MH, menyampaikan bahwa berdasarkan perda ini, setiap orang tua dan keluarga punya kewajiban kepada anak. Diantaranya, orang tua bertanggun jawab menjaga Kesehatan anak dan merawat anak sejak dalam kandungan. Mengusahakan anak yang lahir nantinya terhindar dari penyakit yang mengancam kelangsungan hidup atau menimbulkan kecatatan.
“Orang tua harus memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh Pendidikan. Harus menumbuhkembangkan anak sesuai kemampuan, bakat, dan minatnya,”terangnya.
Terkait dengan peran serta masyarakat dan dunia usaha, kata Zainuddin Djaka, harus aktif Bersama pemerintah untuk menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan anak terlantar. Bagi dunia usaha, harus menghindari pelanggaran hak anak serta menangani dampak buruk dari setiap usahanya.
“Tidak mempekerjakan anak dalam pekerjaan yang merampas anak dari masa kanak-kanaknya, potensai dan martabatnya,” tandasnya. (*)

