Pelaku Pembusuran Warga yang Sempat Viral di Medsos, Sering Memimpin Perang Kelompok di Lembo

Pelaku Pembusuran Warga yang Sempat Viral di Medsos, Sering Memimpin Perang Kelompok di Lembo
Polres Pelabuhan Makassar merilis pengungkapan pelaku pembusuran, Kamis (16/10/2025).

MAKASSAR, UPEKS.co.id – Anggota Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Makassar, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan menggunakan busur yang sempat viral di media sosial (medsos).

Peristiwa itu sebelumnya terjadi di Jl. Tinumbu, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, pada Selasa (30/9/2025). Korban yakni Zahinuddin (32) warga Panca Lautang, Kabupaten Sidrap.

Bacaan Lainnya

“Adapun pelaku yang diamankan yakni AD alias Cai (20), warga Jl. Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, “kata Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Hardjoko saat merilis pengungkapan kasus tersebut, Kamis (16/10/2025).

Hardjoko menyebut, pelaku melakukan aksinya pembusuran saat korban tengah melintas di atas Jembatan Tinumbu dengan mengendarai sepeda motor.

Tiba-tiba, pelaku melontarkan anak panah busur yang mengenai dada sebelah kanan korban. Korban kemudian dilarikan ke RS Jala Ammari AL untuk mendapatkan perawatan medis.

“Atas kejadian tersebut, keluarga korban melapor ke Polsek Ujung Tanah guna proses hukum lebih lanjut, “kata mantan Kanit Tahbang Satreskrim Polrestabes Makassar ini.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Polres Pelabuhan Makassar dari Opsnal Reskrim dan Intel, melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.

Dari hasil penyelidikan, diperoleh ciri-ciri dan identitas pelaku. Tim kemudian melakukan penggalangan terhadap orang tua pelaku, hingga akhirnya pelaku menyerahkan diri di wilayah Kanal Lembo, Kecamatan Tallo.

“Pelaku ini sempat melarikan diri ke Kabupaten Bone. Pelaku ini berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut, “jelas Hardjoko.

Dari hasil interogasi lanjut Hardjoko, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pembusuran terhadap korban secara acak, yang ternyata salah sasaran.

“Setelah kejadian, pelaku sempat mengatakan kepada rekan-rekannya bahwa anak panah yang ia lontarkan mengenai seseorang, “bebernya.

“Hasil penyelidikan juga menunjukkan bahwa pelaku sering terlibat dalam perang kelompok di wilayah Kanal Lembo–Layang, dan kerap menjadi salah satu pemimpin kelompok tersebut, “sambungnya.

Hardjoko menjelaskan, motif tindakan pelaku diduga karena salah sasaran dalam konflik antar kelompok. Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan. Termasuk melacak keberadaan ketapel yang digunakan sebagai alat pelontar busur serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

“Adapun barang bukti yang diamkan berupa satu buah baju kaos warna hitam, satu buah celana panjang jeans warna biru dan busur. Ada juga barang bukti satu ketapel masih dalam pencarian oleh petugas, “sebutnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2, dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun.(Jay)

Pos terkait