20 Hari Operasi Sikat Lipu, Jajaran Polda Sulsel Tangkap 115 Tersangka TO

20 Hari Operasi Sikat Lipu, Jajaran Polda Sulsel Tangkap 115 Tersangka TO

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Jajaran Kepolisian Daerah (Polda), telah melaksanakan Operasi Sikat Lipu 2025 yang digelar dari tanggal 27 agustus hingga 15 september 2025. Saat Operasi Sikat dilaksanakan, ratusan pelaku tindaka pidana kriminal berhasil diamankan.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, hasil operasi Pekat Lipu 2025 yang dilaksanakan oleh Polda Sulsel dan jajaran berlangsung selama 20 hari itu, sasarannya adalah penegakan hukum terhadap kejahatan konvensional. Seperti pencurian, penganiayaan, curas, curat, curanmor dan lain-lain.

Bacaan Lainnya

Dalam pelaksanaan operasi ini, Polda Sulsel dan jajaran telah berhasil menangani sebanyak 290 kasus. Kemudian jumlah tersangka yang masuk dalam target operasi (TO) sebanyak 115 atau terpenuhi 100 persen.

“Sedang Non TO 296 tersangka. Jadi total ada 411 tersangka. Terdiri dari 392 tersangka dewasa dan 19 masih di bawah umur, “kata Kabid Humas saat merilis hasil Operasi Sikat bersama Dirreskrimmum Kombes Pol Setiadi Sulaksono dan Karo Ops Kombes Pol Bambang, di Mapolda Sulsel, Rabu (17/9/2025).

Adapun barang bukti yang disita berupa satu unit bajaj, 9 motor, 14 handphone, 5 laptop dan beberapa barang bukti lainnya. Termasuk juga ada busur anak panah, kemudian kunci T untuk digunakan curanmor.

“Ada beberapa pasal yang kita terapkan, yang pertama adalah 362 tentang pencurian, ancaman maksimal 5 tahun. Kemudian pasal 363 ancaman hukuman 7 tahun, pasal 365 ancaman 9 tahun, pasal 361 penganiayaan. Untuk penganiayaan ringan ancamannya 2 tahun 8 bulan, ” tegas Didik.

Namun lanjut Didik, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat ancaman hukumannya 5 tahun dan penganiayaan mengakibatkan kematian ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

“Untuk tersangka yang kita hadirkan di sini (Mapolda) tidak semuanya, tetapi ada perwakilan dari polres yang masuk dari Makassar raya, yaitu Polrestabes, Polres Maros, Polres pelabuhan Makassar dan Polres Gowa, “ucap Didik.

Sementara itu, Dirreskrimmum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono menambahkan, para tersangka itu terdiri dari 7 orang perwakilan dari Polda Sulsel, Polrestabes Makassar 14 orang, Polres Pelabuhan Makassar 3 orang, Polres Gowa 7 orang, Polres Maros 2 orang.

“Ini polres dari Makassar Raya saja. Tapi tidak semua tersangka dari polres Makassar Raya itu dihadirkan disini (Mapolda). Hanya perwakilan saja, ” terang Setiadi.

Setiadi menuturkan, adapun kasus yang menonjol setelah digelar operasi Sikat selama 20 hari itu, yakni kasus pembobolan mesin ATM di DPRD kota Makassar.

“Dalam kasus itu, kita sudah amankan 10 tersangka, di situ ada yang membobol, menggurinda dan dibawa ke daerah Malino. Di sana mereka buka dan dibagi bagi ke para tersangka, “ucap Setiadi.

Termasuk juga penangkapan kasus hipnotis. Dimana modus yang dilakukan tersangka ada yang menggunakan batu merah D5 untuk memperdaya korban dan korban memberikan uang.

“Dalam kasus itu, ada dua tersangka yang diamankan. Itu TKP Sudiang, “terang Setiadi.(Jay)

Pos terkait