Takalar,Upeks– Muhammad Isman Mapparenta Daeng Muang resmi ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gerbang Masa Depan (GMD) Galesong.
Ia ditetapkan sebagai Plt Direktur berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BPR GMD Galesong yang dipimpin oleh Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP), pada Senin (4/7/2025).
Namun, penunjukan dan penetapan Isman sebagai Plt Direktur BPR GMD Galesong tersebut menimbulkan sorotan dari sejumlah kalangan aktivis di Takalar.
Pasalnya, selain dituding merangkap jabatan sebagai Ketua Karang Taruna Cabang Takalar, Isman Daeng Muang juga diduga tidak mengantongi Sertifikasi Kompetensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti yang didalilkan dalam Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
‘Peraturan ini juga mengatur sertifikasi kompetensi bagi anggota direksi, dewan komisaris, dan pegawai tetap/tidak tetap di BPR dan BPRS, menurut OJK. Jadi, baik itu Plt maupun direktur definitif wajib memiliki Sertifikat Kompetensi dari OJK,” beber Adi Nusaid Rasyid, aktivis yang dikenal aktif menyuarakan isu-isu korupsi dan penyalahgunaan anggaran maupun kewenangan di Sulsel, khususnya di wilayah Takalar ini juga mengatakan,
Selain itu, Adi yang merupakan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-HAM) Sulsel ini, menilai posisi rangkap jabatan Ketua Karang Taruna sebagai Plt Direktur BPR tersebut bisa memicu konflik kepentingan.
“Hal ini penting karena selain menambah beban kerja, posisi rangkap jabatan bisa mengaburkan batas kewenangan bahkan menimbulkan benturan kepentingan. Dapat berakibat penyalahgunaan kedudukan, karena menjadikan abuse power dari rangkap jabatan,” tegasnya, Selasa (5/8/2025).
“Berdasarkan UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5 Tahun 1999), rangkap jabatan bisa menimbulkan praktik tidak sehat karena dominasi ada pasar,” jelas Adi menambahkan.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi dan Kesra Setda Pemkab Takalar, Sitti Salmawaty yang dikonfirmasi, menerangkan, bahwa Isman Daeng Muang boleh diangkat sebagai Plt Direktur BPR GMD Galesong meskipun tidak memiliki Sertifikat Kompetensi OJK.
Sebab, lanjut dia, keputusan tertinggi ada di RUPS yang dipimpin oleh Bupati selaku PSP. Di dalam RUPS, menurut Salmawaty, Plt direktur diberikan tugas untuk melakukan proses pemilihan direktur definitif sesuai Permendagri 37 Tahun 2018 yang tahapannya melalui Selter (Seleksi Terbuka) dan sesuai dengan ketentuan OJK.
“Iye Benar, Pak. Hanya saja, agar BUMD sehat secara organisasi tidak diperbolehkan ada kekosongan jabatan sehingga Bupati selaku KPM (Kuasa Pemilik Modal) bisa mengangkat Pelaksana tugas dalam RUPS selaku keputusan tertinggi dalam BUMD. Jadi, ada juga regulasi BUMD yang memungkinkan hal itu,” terangnya.
Ia menambahkan, Plt direktur hanya diberikan waktu beberapa bulan untuk mengisi kekosongan dan pembenahan di dalam tubuh BPR GMD Galesong.
“Jadi, kami tetap memakai PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris BUMD. Karena BPR GMD itu adalah BUMD yang sahamnya dominan Pemda, sehingga Bupati Takalar dalam Kuasa Pemagang Mandat yang bisa mengambil keputusan dalam RUPS. Dan RUPS merupakan keputusan tertinggi pada Perseroan atau BUMD,” pungkasnya.
Terpisah, Plt Direktur BPR GMD Galesong, Muhammad Isman Daeng Muang yang dikonfirmasi mengenai dirinya yang diduga tidak mengantongi Sertifikat Kompetensi OJK dan merangkap jabatan sebagai Ketua Karang Taruna Takalar, enggan memberikan komentar.
Bahkan, pertanyaan konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan teks WhatsApp pun tidak dibalas hingga berita ini ditayangkan.(rif)

