MAROS, Upeks – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros.
Tersangka berinisial LMH diketahui bernama Laode Mahkota Husein, seorang marketing dari perusahaan penyedia barang, PT Aplikanusa Lintasarta.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Zulkifli Said, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Maros pada Selasa (1/7/2025).
“Laode Mahkota Husein kami tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup,” ujar Zulkifli di hadapan awak media.
LMH diduga ikut bertanggung jawab dalam proyek pengadaan barang untuk Command Center dan Statistical Pressroom yang dilaksanakan Diskominfo Maros selama tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Hasil penyidikan menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.049.469.989. Uang tersebut telah disita sebagai barang bukti dan saat ini dititipkan di rekening resmi Kejaksaan Negeri Maros.
“Ini akan menjadi pertimbangan di persidangan, apakah nantinya dapat meringankan hukuman, tentu menjadi kewenangan majelis hakim,” tambahnya.
Zulkifli juga menegaskan bahwa pihaknya terus mengembangkan penyidikan dalam perkara ini, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Kita terus telusuri. Bila ada indikasi keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai hukum,” tegasnya.
Tersangka LMH dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena turut serta dalam tindak pidana.
Kejaksaan memastikan penanganan perkara ini berjalan profesional dan bebas dari intervensi.
“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi praktik korupsi di wilayah hukum Maros,” tandas Zulkifli.
Sebagai informasi, nilai total belanja internet yang menjadi objek penyidikan dalam kasus ini tercatat mencapai sekitar Rp13 miliar, terdiri atas Rp3,6 miliar (2021), Rp5,16 miliar (2022), dan Rp4,54 miliar (2023).
Sebelumnya, mantan Sekretaris Diskominfo Maros, Muhammad Taufan, telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum.
Keduanya—Taufan dan LMH—akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Maros selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.(alf)

