Dana BOS Rp809 Juta Diduga Mengalir ke Pelatihan ARKAS Disdik Takalar, Ada Apa?

Dana BOS Rp809 Juta Diduga Mengalir ke Pelatihan ARKAS Disdik Takalar, Ada Apa?

Takalar,Upeks.co.id– Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam kegiatan Pelatihan ARKAS “Passirikia BOS” Tahun 2026 di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Takalar menjadi sorotan publik.

Kegiatan yang melibatkan ratusan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SD dan SMP) tersebut kini didorong untuk diusut oleh aparat penegak hukum.

Bacaan Lainnya

Sorotan itu muncul setelah aktivis antikorupsi Sulsel, Sakri, menyatakan akan melayangkan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar.

Ia meminta dilakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan pelatihan yang digelar di Hotel Kenari dan Hotel All Nite & Day Makassar tersebut. Menurut Sakri, pelatihan diikuti dua peserta dari setiap sekolah jenjang SD dan SMP se-Kabupaten Takalar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah biaya dibebankan kepada sekolah peserta, meliputi biaya hotel Rp600 ribu per peserta, biaya perjalanan dinas (SPPD) Rp190 ribu, uang harian Rp430 ribu per orang per hari selama dua hari, serta biaya aplikasi sebesar Rp200 ribu per sekolah.

Dari komponen biaya tersebut, total pengeluaran yang dibebankan kepada setiap sekolah diperkirakan mencapai Rp3,1 juta. Dengan jumlah peserta sekitar 261 sekolah, total anggaran yang diduga bersumber dari Dana BOS diperkirakan mencapai Rp809,1 juta.

Sakri menilai perlu ada pendalaman terkait dasar hukum, tingkat urgensi, efektivitas kegiatan, serta kesesuaian penggunaan dana BOS untuk membiayai pelatihan tersebut.

Ia juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara jadwal yang tercantum dalam undangan dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Berdasarkan undangan yang beredar, pelatihan dijadwalkan berlangsung selama dua hari satu malam. Namun, menurut informasi yang diperoleh, kegiatan disebut hanya berjalan sekitar satu setengah hari dan dilaksanakan dalam tiga gelombang.

Selain itu, informasi mengenai penempatan dua peserta dalam satu kamar hotel juga dinilai perlu ditelusuri untuk memastikan kewajaran biaya akomodasi yang dibebankan.

Menanggapi laporan tersebut, Wakil Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK), Ramzah Thabraman, menegaskan pentingnya pengusutan guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran pendidikan.

Menurutnya, pelatihan bagi pengelola Dana BOS merupakan kegiatan yang positif, namun seluruh proses pelaksanaannya harus berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ramzah menegaskan bahwa dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi peningkatan mutu layanan pendidikan sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui pengaduan tersebut, Sakri meminta kejaksaan menelusuri mekanisme penggunaan Dana BOS, termasuk pembiayaan hotel, perjalanan dinas, uang harian, biaya aplikasi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara maupun instansi terkait mengenai pengaduan tersebut.(*)