MAKASSAR, UPEKS.co.id — Mustadir Dg Sila (42), terdakwa kasus peredaran skincare berbahaya, menjalani sidang putusan di ruang sidang Mudjono, pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (3/6/2025).
Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Angeliky, menyatakan terdakwa Mustadir Dg Sila terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Mengadili, menyatakan terdakwa Mustadir Dg Sila tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan, “kata Angeliky.
Adapun hal memberatkan meresahkan masyarakat, dan kurang hati-hati dan, perbuatan terdakwa selaku pengusaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan kepada pihak lain.
“Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan tak pernah dihukum sebelumnya, “ucap Angeliky saat membacakan putusannya.
Ketua Majelis Hakim juga menyatakan, selama pemeriksaan terdakwa menjalani penahanan, maka lamanya penahanan akan sepenuhnya dikurangi dengan pidana yang dijatuhkan.
“Untuk mempermudah eksekusi, maka terdakwa harus tetap berada dalam ruang tahanan dan tetap ditahan. Mengenai barang bukti juga telah disita, “terang Angeliky.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel, menyatakan akan melakukan upaya hukum banding. Karena, putusan majelis hakim jauh dari tuntutan.
“Sesuai petunjuk pimpinan, kami akan ajukan banding. Karena putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa jauh dari tuntutan kami, “kata Ketua Tim JPU perkara tersebut, Parawansa.
Diketahui, dalam sidang tuntutan JPU sebelumnya, menyatakan terdakwa Mustadir Dg Sila terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi.
Dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu. Sebagaimana Pasal 435 ayat 17 UU Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam surat dakwaan primair Penuntut Umum.
Oleh karenanya, Direktur CV. Fenny Frans atau pemilik skincare berbahaya itu, dipidana penjara selama 4 tahun, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah tetap ditahan.
Selain itu, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 Miliar subsidair 3 bulan kurungan.(Jay)

