Jeneponto, Upeks–Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, H. Wahyuddin Hakim, resmi membuka kegiatan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) di MTsN 1 Kab. Jeneponto, Selasa 22 Mei 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi berkala untuk mengukur kinerja dan profesionalisme kepala madrasah dalam menjalankan tugasnya.
Acara pembukaan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto, antara lain Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Jeneponto, Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Jeneponto, serta para pengawas madrasah dilingkungan Kemenag Jeneponto. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan komitmen serius Kementerian Agama dalam menjaga kualitas kepemimpinan di lembaga pendidikan madrasah.
Dalam sambutannya, H. Wahyuddin Hakim menegaskan bahwa kepala madrasah bukanlah sebuah jabatan biasa, melainkan guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin lembaga pendidikan.
“Kepala madrasah pada hakikatnya adalah guru yang mendapat amanah tambahan untuk memimpin madrasah. Oleh karena itu, profesionalisme dalam menjalankan tugas menjadi kunci utama,” ujarnya di hadapan peserta kegiatan.
Kabid Pendidikan Madrasah juga menekankan pentingnya konsekuensi dari hasil PKKM ini. Menurutnya, hasil penilaian akan menentukan apakah seorang kepala madrasah direkomendasikan untuk melanjutkan tugasnya atau justru harus berhenti dari jabatan tersebut.
“Konsekuensi dari PKKM ini sangat jelas, yaitu menentukan keberlanjutan tugas kepala madrasah berdasarkan kinerjanya,” tegasnya.
Lebih lanjut, mantan Kakan Kemenag Kab. Bone menegaskan bahwa untuk mencapai hasil penilaian yang memuaskan, diperlukan kerja profesional dari para kepala madrasah. Ia berharap bahwa melalui PKKM ini, kualitas kepemimpinan di madrasah dapat terus ditingkatkan demi kemajuan pendidikan madrasah di Sulawesi Selatan. Kegiatan penilaian ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat komitmen para kepala madrasah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih baik.
Sebelumnya, Kabid Penmad juga telah membuka kegiatan PKKM empat tahunan di MTsN 3 dan MIN 3 Jeneponto. Hal ini menunjukkan komitmen Kemenag Sulsel dalam memastikan terlaksananya penilaian kinerja kepala madrasah secara berkala dan menyeluruh di wilayah Jeneponto. PKKM diharapkan dapat menjadi tolok ukur keberhasilan kepala madrasah dalam memimpin dan memajukan madrasah yang dipimpinnya. Hasil penilaian ini akan menjadi bahan evaluasi dan acuan untuk pengembangan madrasah ke depannya.
Dalam kesempatan yang sama turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua Tim Kerja Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Prov. Sul Sel, H. Fahrul Rahman Idrus, mengatakan bahwa kegiatan penilaian kinerja Kepala Madrasah (PKKM) 4 tahunan ini, merupakan penilaian kinerja akhir periode jabatan kepala madrasah.
“Ini merupakan akumulasi penilaian kinerja tahunan ditambah dengan penilaian kinerja kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya selama 4 tahun yang menjadi tanggung jawab di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi,” ujarnya.
Penilaiannyan ini didasarkan pada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1111 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM). PMA No. 58 tahun 2017 tentang Kepala Madrasah yang telah diubah melalui PMA No.24 tahun 2018. (rls)

