MAKASSAR, UPEKS.co.id — Dua pelaku pencurian di satu toko kelontong 24 jam di Jl Salemo, Kecamatan Wajo, Makassar, berhasil diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Wajo, Polres Pelabuhan Makassar.
Dua terduga pelaku yang diamankan itu yakni R alias Ochank (21) bertato tulisan “HAJRA” di dada dan T (15). Keduanya ditangkap Tim Rewa Resmob Polsek Wajo yang di pimpin Panit ll Ipda P. Simamora di kosannya, di Jl Teuku Umar 13 Kota Makassar, pada Jumat (2/5/2025) malam.
Ps Kanit Reskrim Polsek Wajo, Ipda Khairul, membenarkan adanya penangkapan dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut, di salah toko kelontong di wilayahnya. Aksi pelaku itu tersebut, terekam CCTV.
“Selain mengamankan pelaku, tim kami juga berhasil mengamankan barang hasil curiannya yakni handphone, jam tangan dan sebilah badik, “kata Khairul, Minggu (4/5/2025).
Lanjut Khairul menyebut, salah satu pelaku yakni R alias Ochank (21), diketahui adalah residivis. Pelaku pernah melakukan aksi pencurian di Pangkep pada 2024 lalu dan di vonis penjara 1 tahun. Selain itu, DPO kasus curanmor di Polsek Biringkanaya, pada Februari 2025.
Disebutkan Khairul, dimana pelaku ini baru saja bebas dari Lapas Kabupaten Pangkep beberapa bulan yang lalu. Terkahir, pelaku kembali melakukan aksi pencurian di salah satu toko kelontong 24 jam di Jl Salemo.
“Pelaku ini dua kali melakukan pencurian di toko kelontong itu. Pertama, pada 14 April dan mengambil uang dari dalam laci sebanyak Rp 1,8 Juta. Kemudian, pada 16 April, pelaku kembali melakukan aksinya dan berhasil mengambil uang Rp 3 juta, “ucap Khairul.
“Setelah kami melakukan interogasi, pelaku Ochank mengakui perbuatannya dengan melakukan pencurian di Jl Salemo di toko kelontong 24 jam, saat korbannya sedang tertidur. Korban mengalami kerugian Rp 4,8 juta, “sambungnya.(Jay)




