Korban Perselingkuhan Laporkan Oknum Hakim PN Palopo, Koordinator KY: Pelapor dan Terlapor Dirahasiakan

Korban Perselingkuhan Laporkan Oknum Hakim PN Palopo, Koordinator KY: Pelapor dan Terlapor Dirahasiakan
Oplus_131072

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Korban perselingkuhan berinisial H, melaporkan oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo ke Komisi Yudisial (KY). Oknum hakim dilaporkan ke KY, karena korban merasa tidak mendapatkan keadilan atas vonis terdakwa.

Ketidakadilan dirasakan seorang wanita tersebut, setelah hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa tindak pidana perzinaan berisinial TY (48), dengan hukuman percobaan selama empat bulan.

Bacaan Lainnya

Terkait laporan korban, Koordinator Komisi Yudisial (KY) RI Perwakilan Sulsel, Azwar Mahis saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa semua informasi berkaitan dengan pelapor dan terlapor yang melapor ke KY dijaga kerahasiaannya sebagai bagian dari kode etik KY dalam menjalankan tugas.

“Pelaporan di KY ada tiga kanal. Bisa datang ke kantor Komisi Yudisial Perwakilan Sulsel sebagai penghubung, datang langsung ke Jakarta atau melaporkan melalui website. Tergantung pilihannya itu, “ucap Aswar saat dikonfirmasi, Rabu (14/5/2025).

“Kenapa ada tiga kanal, untuk memudahkan pelapor. Akan tetapi, pelapor dan terlapor dijaga kerahasiaannya. Kalau pun ada informasi diperoleh dari luar bahwa ada yang melapor, kami tidak bisa mengiyakan atau tidak. Karena, itu terkait kode etik yang dimiliki Komisi Yudisial, “sambungnya.

Kemudian sebut Aswar, tugas dari KY sendiri adalah menjaga dan menegakkan keluhuran dan martabat serta perilaku hakim. Salah satu bentuk menjaga hal tersebut, adalah dengan tidak mengekspose siapa pelapor dan terlapornya.

“Karena itu menyangkut kelangsungan proses penegakan hukumnya. Baik di persidangan ataupun di luar persidangan. Prinsipnya kami yang ada di penghubung ini, itu pelaksana teknis saja, “sebut Aswar.

“Kalau ada laporan, kami tindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan kewenangan, lalu selanjutnya diteruskan ke pusat. Nanti proses penanganan dan keputusannya, itu ditentukan oleh tujuh orang komisioner kami di pusat “sambungnya.

Selain aduan, KY juga memberikan layanan konsultasi bagi masyarakat. Saat ini sudah ada beberapa konsultasi. Rinciannya 2 Januari, 2 februari, 1 Maret, 1 April dan 1 Mei. Termasuk juga sosialisasi. Pada Januari ada 12 sosialisasi, Februari 7 sosialisasi dan Maret 1 sosialisasi.

Selain itu lanjut Azwar, pihaknya juga menerima 5 permohonan pemantauan perkara sidang. Rinciannya 1 Januari, 1 Februari, 1 Maret dan 2 April. Jenis perkara yang dipantau, ada perkara tindak pidana korupsi atau perkara yang menarik perhatian publik.

“Selain tugas-tugas tersebut, KY juga giat melakukan edukasi ke masyarakat. Termasuk juga, banyak menerima mahasiswa magang dari berbagi kampus, “tutupnya.

Diketahui, dalam perkara tindak pidana perzinaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palopo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.

JPU ajukan banding, karena terdakwa perzinaan hanya di vonis empat bulan percobaan oleh majelis hakim PN Palopo yang menyidangkan perkara tersebut.

Banding yang diajukan JPU, saat ini telah diputus oleh hakim PT Makassar. Dimana dalam putusannya, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palopo. Yakni menjatuhkan vonis empat bulan percobaan terhadap terdakwa (pelakor).

Begitu pula dengan suami korban. Hakim PT Makassar juga menguatkan putusan hakim PN Palopo dengan putusan 8 bulan penjara.(Jay)

Pos terkait