MAKASSAR, UPEKS.co.id — Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, telah menerima salinan memori banding dari Pengadilan Negeri Palopo yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Palopo atas perkara tindak pidana Perzinaan.
Salah satu petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PT Makassar, menyampaikan bahwa laporan banding sudah ada dan berkas juga sudah ada dari Pengadilan Negeri Palopo.
“PT sudah terima Berkas dari Pengadilan Negeri Palopo. Nanti majelis hakim yang menentukan kapan putusannya, “kata salah satu petugas PTSP PT Makassar, Rabu (7/5/2025).
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palopo, ada tiga hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Selaku hakim ketua yakni Ferdinadus B dan dua hakim anggota masing-masing Ahcmad Guntur dan Dwi Purwadi.
“Nanti kalau majelis hakim sudah putuskan, salinan putusannya akan dikirim ke PN Palopo, “jelasnya.
Diketahui, JPU Kejari Palopo ajukan banding akibat putusan terhadap terdakwa perzinaan berinisial TY (48), jauh dari tuntutan jaksa. Putusan terhadap terdakwa yang dibacakan oleh Hakim Ketua I Komang Dediek Prayoga, hanya memvonis empat bulan percobaan terhadap terdakwa.
Dimana JPU Kejari Palopo, sebelumnya menuntut penjara selama 8 bulan terhadap pelakor atau perebut laki orang itu.
JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perzinaan sesuai dengan Pasal 284 Ayat (1) ke-2 Huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas vonis hakim PN Palopo tersebut, korban perselingkuhan berinisial H, juga merasa hakim tidak adil setelah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa tindak pidana perzinaan berisinial TY (48) dengan hukuman percobaan empat bulan.
Ibu tiga orang anak ini mengatakan, harusnya itu terdakwa atau perebut lelaki orang (pelakor) ditahan atau dipenjara. Bukannya divonis hukuman penjara, melainkan percobaan selama empat bulan.
Menurutnya, putusan hakim ini sangat tidak adil. Seharusnya hakim itu lebih berpihak kepadanya. Bukannya kepada terdakwa. Pada saat hakim membacakan putusannya, majelis hakim menyatakan untuk menjaga mental terdakwa, sehingga dijatuhi hukuman percobaan selama empat bulan.
“Nah kok ada kata-kata untuk menjaga mental terdakwa, harusnya mental saya yang dijaga sebagai korban. Ketidak adilan yang saya dapatkan, karena pihak pengadilan lebih memperhatikan keadaan mental terdakwa, “bebernya.
“Sedangkan saya selaku korban yang sudah bertahun tahun mengalami kerusakan mental dan trauma malahan diabaikan kondisi mentalku, “kata korban dengan nada sedih.
Korban pun telah melaporkan hal tersebut ke Komisi Yudisial (KY) dan juga badan pengawas (Bawas) untuk dipantau perkaranya. Hal itu dilakukan korban, karena merasa putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidak memberikan rasa keadilan.
“Olehnya itu, kami minta kepada hakim PT Makassar yang menangani perkara tersebut, agar menerima banding jaksa dan menghukum seberat-beratnya terdakwa, “harapnya.(Jay)




