MAKASSAR, UPEKS.co.id — Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pelabuhan Makassar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, melakukan pemusnahan ratusan jenis barang bukti dari perkara tindak pidana umum, pada Selasa (27/5/2025).
Pemusnahan tersebut, dihadiri Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik, Balai BPOM Arham Suleman, Badan Narkotika Nasional Propinsi Andi Irvan, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti.
Hadir pula Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Makassar Asrini As’ad dan Kasubagbin Kejari Makassar beserta Jaksa fungsional dan staf serta jajaran Cabjari Pelabuhan Makassar.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari Kantor Cabjari Pelabuhan Makassar berasal dari Perkara Pidum Tindak Pidana (Pidum) Narkotika, Oharda dan TPUL.
Untuk perkara Tindak Pidana Narkotika sebanyak 126 Perkara dan perkara Pidum TPUL, Oharda dan Kamtibum sebanyak 5 perkara. Berupa sabu sebanyak 65.351 gram, ganja tembakau 615,802 gram.
Kemudian, Pil THD 22,651 gram atau 157 butir, Handphone 2 buah, senjata tajam berupa panah 4 buah, perlengkapan sabu berupa bong, alat isap, batang pireks, pipet, korek gas serta pakaian dan lainnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan itu telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti itu berasal dari perkara tindak pidana umum, “kata Kacabjari Pelabuhan Makassar, Achmad Sauki.
Achmad Sauki menyebut, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis itu, dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat pembakaran khusus milik Cabjari Pelabuhan Makassar yang telah disiapkan.
“Sedangkan barang bukti berupa badik, ketapel, busur, pisau dan peralatan kecil lainnya, dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda. Sehingga tidak dapat digunakan lagi, “sebutnya.
Sementara itu, barang bukti yang turut dimusnahkan dari Kejari Makassar itu, berupa tembakau Sintetis 7 Kg, dengan nilai barang bukti Rp 5.250.000.000 dan 70 ribu jiwa terselamatkan.
Kemudian, Ganja 16,441 Kg dengan nilai barang bukti Rp 16.441.000.000 dan 164.441 jiwa terselamatkan. Ganja sintetis 350 Gram, nilai barang bukti Rp 280 juta, 3.500 jiwa terselamatkan.
Sedang sabu 4,3 Kg, dengan nilai barang bukti Rp 6.450.000.000, 43 ribu jiwa terselamatkan, obat daftar G 3.710 butir, nilai barang bukti Rp 37.100.000, 3.710 jiwa terselamatkan. Ekstasi 315 butir, nilai barang bukti Rp 47.250.000, 315 jiwa terselamatkan.
Barang bukti perkara Oharda berupa batang sapu dua buah, baju kemeja dua buah, celana empat buah, flashdisk delapan buah, badil tiga buah, papan satu buah, parang tujuh bilah, pisau dua buah dan kursi kayu, pakaian dan pintu kaca.
Perkara TPUL berupa busur satu buah, anak panah busur dua buah, katapel dua buah, badik empat buah, parang dua buah, pisau dua buah dan palu satu buah.
Ada juga berupa tas selempang satu buah, kursi satu buah, kayu empat buah, keris satu buah, batu tiga buah, flashdisk satu buah, kartu domino satu buah, dokumen tiga lembar dan pakaian enam helai.
Barang bukti perkara tindak pidana umum tersebut, merupakan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap periode Desember 2024 hingga Maret 2025.(Jay)




