SINJAI,UPEKS.co.id– Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Pendidikan mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Sinjai untuk mengenakan seragam batik resmi sebagai pakaian dinas harian.
Hal ini tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor 800.1.11/04.929/DISDIK tertanggal 12 Februari 2025 yang merujuk pada Permendagri No. 10 Tahun 2025 tentang penggunaan pakaian batik, tenun, atau pakaian daerah oleh ASN.
Pakaian batik ini merupakan hasil dari Sayembara Wastra Design Batik Sinjai yang nantinya akan digunakan secara seragam oleh ASN Pemkab Sinjai. Dinas Pendidikan pun mengarahkan ASN untuk memesan kain batik tersebut melalui Sekretariat Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Sinjai.
Menariknya, berdasarkan konfirmasi langsung melalui pesan WhatsApp dengan pihak yang disebut Tsurayya—yang turut mengelola pemesanan batik tersebut—diketahui bahwa harga satu potong kain batik sepanjang 2,5 meter ditetapkan sebesar Rp350.000.
Tsurayya juga mengonfirmasi bahwa seluruh ASN di Kabupaten Sinjai, bukan hanya yang berada di lingkup Dinas Pendidikan, diwajibkan melakukan pemesanan kain batik dari pihak yang sama.
Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai dasar penetapan harga maupun mekanisme pengadaannya.
Pengadaan yang bersifat terpusat ini pun memunculkan pertanyaan di kalangan ASN dan masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas proses pemesanan tersebut.(Awl)

