Kejari Makassar Tetapkan Tersangka dan Tahan Bendahara KORMI Pengelolaan Dana Hibah

Kejari Makassar Tetapkan Tersangka dan Tahan Bendahara KORMI Pengelolaan Dana Hibah

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, menetapkan tersangka Bendahara Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Makassar berinisial J.

Bendahara tersebut, ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Kota Makassar, tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah mengatakan, penetapan tersangka dilakukan, pada Senin (21/4/2025). Adapun nilai kerugian negara yang ditimbulkan, sebesar Rp 1.015.677.550. Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Makassar.

Andi Alamsyah mengatakan, kerugian negara tersebut bersumber dari anggaran dana hibah KORMI Kota Makassar tahun 2023, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka selaku Bendahara KORMI.

“Sebagaimana juga yang telah diakui oleh tersangka bahwa dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadinya, “kata Alamsyah, Selasa (22/4/2025).

Akibat perbuatannya, Bendahara KORMI tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsidiair Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Untuk kepentingan penanganan perkara, maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Makassar selama 20 hari kedepan, “jelas Andi Alamsyah.(Jay)

Pos terkait