Kuasa Hukum Sebut Produk Mira Hayati Ada yang Dipalsukan

Kuasa Hukum Sebut Produk Mira Hayati Ada yang Dipalsukan

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel, menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang kasus dugaan Skincare bermerkuri yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (18/3/2025).

Sidang kasus kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya itu, mendudukkan Mira Hayati (MH) sebagai terdakwa. Terdakwa didudukkan di kursi pesakitan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Bacaan Lainnya

Ada tiga saksi yang dihadirkan. Mereka adalah Irwandi sebagai anggota Polri dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Titin selaku GM PT. AMMU dan Endang selaku Stokis atau distributor.

Usai sidang pemeriksaan saksi, Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah mengatakan, ternyata ada produk MH yang dipalsukan dan sudah beredar di masyarakat.

“Ini sistemnya beli putus, karena banyaknya produk Mira Hayati yang dipalsukan, karena GM nya pun mengakui semua sudah sesuai regulasi yang ditetapkan BPOM. Ada izin edar. Baik itu dua produk yang diduga mengandung merkuri ada notifikasi yang diberikan BPOM, “ucap Ida.

Ida Hamidah juga mempertanyakan saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan. Ida Hamidah mempertanyakan apakah saat datang penggeledahan, polisi saksi menemukan merkuri.

“Kata polisi itu tidak tau, bukan bagian dia. Seharusnya pabriknya yang digrebek, ini tidak ada, “jelas Ida sapaan akrab Ida Hamidah saat ditemui di PN Makassar.

Ida menyebut, menurut keterangan GM barang yang diuji oleh BPOM bukan dari pabrik, tapi barang dari reseller dan itu bukan tanggung jawab Mira Hayati lagi. Kliennya pun hanya mengenal lima orang reseller.

“Apa lagi kita sudah membuat tiga laporan polisi terkait pemalsuan produk Mira Hayati, kita laporkan pemalsuan. Kami laporkan di Polres Pelabuhan dan Polda Sulsel, “terang Ida.

Laporannya itu lanjut Ida, awalnya ada konsumen yang menyampaikan bahwa ada produk dipalsukan, tapi setelah dicek tekstur dan baunya memang beda.

“Menurut kami, barang yang mengandung merkuri itu sudah dipalsukan, BPOM selalu datang bulanan, triwulan, tahunan, kadang datang langsung ngecek. Itu yang disita dari Reseller atas nama Resky, bukan barang dari pabrik,”tutupnya.(Jay)

Pos terkait