MAKASSAR, UPEKS.co.id — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman didampingi Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar dan Kasi Oharda Alham melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) di Aula Lantai 2, Kejati Sulsel, Kamis (13/2/2025).
Kegiatan ekspose ini, juga diikuti secara virtual oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pelabuhan Makassar, Ady Haryadi Annas, Jaksa Fasilitator Andi Indra K dan Andi Abdi Negara serta jajaran.
Cabjari Pelabuhan Makassar mengajukan RJ kasus penganiayaan atas nama tersangka Febriadi (22) yang melanggar pasal 351 Ayat (1) KHUP terhadap korban Akbar Anjas (34). Diketahui pelaku dan korban merupakan saudara kandung.
Peristiwa penganiyaan yang dilakukan adik kandung terhadap kakaknya itu terjadi pada, Kamis 5 Desember 2024 di Kawasan Pelabuhan Soekarno Hatta Kota Makassar.
Saat itu, korban Akbar yang sedang berjualan di lokasi tersebut berniat menemui tersangka Febriadi yang juga bekerja sebagai buruh angkut di pelabuhan.
Tujuannya untuk memberi nasihat kepada sang adik. Dimana menurut laporan orang tua mereka, tersangka sering mengamuk dan mengancam kedua orang tuanya.
Keduanya lantas bertemu di atas KM Lambelu yang lagi sandar di Pelabuhan Soekarno Hatta. Akbar lantas mengajak Febriadi turun ke pinggir dermaga untuk berbicara.
Namun ajakan itu direspons tersangka dengan mengejar korban dan langsung menikam korban menggunakan pisau pada bagian punggung.
Beruntung korban berhasil diselamatkan oleh salah satu personel TNI yang berada di sekitar lokasi. Korban Akbar lantas dibawa ke RS TNI AL Jala Amari Makassar untuk mendapatkan pengobatan.
Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana atau bukan residivis, tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah 5 tahun, adanya perdamaian tanpa syarat yang dilakukan oleh tersangka dengan korban dan keduanya merupakan saudara kandung.
Wakajati Sulsel, Teuku Rahman menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan dan mereka bertetangga. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Teuku Rahman.
Setelah proses RJ disetujui, Wakajati Sulsel meminta jajaran Cabjari Pelabuhan Makassar untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, barang bukti berupa pisau disita untuk dimusnahkan dan bebaskan tersangka.
“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Teuku Rahman.(Jay)




