MAKASSAR, UPEKS.co.id — Personel Unit 1 Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba (Timsus Ditresnarkoba) Polda Sulsel, berhasil mengungkap jaringan peredaran cairan sintetis (MDMB-4en PINACA) antarpulau.
Diketahui bahwa cairan sintetis itu, adalah bahan baku dasar yang disemprotkan ke tembakau, biasanya diketahui bernama tembakau sintetis atau tembakau gorila.
Penangkapan tersebut, bermula saat personel Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel menerima informasi tentang akan adanya seseorang akan menerima sebuah paket yang diduga berisi narkotika.
Tim yang dipimpin Kanit Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKP Lumbrian Hayudi didampingi Panit 1 Timsus Ipda Andi Asmar Alimuddin, berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial AH pada, Minggu (13/10/2024) sekitar pukul 22.00 Wita, di Jl Wijaya Kusuma, Makassar.
Dari penguasaan AH, kemudian didapatkan sebuah kardus karton berisi speaker yang didalamnya ditemukan puluhan botol siap edar berisi cairan diduga mengandung MDMB-4en-PINACA.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Darmawan Affandy mengatakan, pihaknya telah menerima informasi dari Kanit Timsus bahwa mereka berhasil mengamankan seseorang dengan barang bukti cairan yang diduga mengandung MDMB-4en-PINACA.
“Saya telah memerintahkan untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan untuk pengungkapan tersebut, “jelas Kombes Pol Darmawan.
Kanit Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKP Lumbrian Hayudi mengatakan, pihaknya kemudian melakukan interogasi lebih lanjut. Alhasil, AH mengaku masih menyimpan puluhan botol di salah satu hotel di Jl Andi Tonro, Makassar.
Tim lanjut Lumbrian, lalu bergegas ke salah satu kamar hotel yang dimaksud dan berhasil menemukan kembali puluhan botol berbagai ukuran berisi cairan diduga mengandung MDMB-4en-PINACA.
“Pelaku ini merupakan jaringan antar pulau. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 122 botol berbagai ukuran dengan total berisi 1.755ML cairan diduga mengandung MDMB-4en-PINACA bahan baku untuk tembakau sintetis atau gorila, “terang Lumbrian.
Dari hasil interogasi lanjut Lumbrian, barang bukti yang diamankan tersebut akan diedarkan di Kota Makassar menggunakan media sosial, Instagram. Sebagian lainnya akan dikirimkan ke Mimika Baru, Kota Timika, Provinsi Papua.
“Kami juga pendapat informasi bahwa barang tersebut diperoleh pelaku dari Pulau Jawa. Sesuai dengan arahan Bapak Direktur, kami tetap melakukan pendalaman guna melakukan pengejaran ke sumber barang tersebut dan mengungkap modusnya, “bebernya.
Lumbrian menyebut, omset total harga barang yang diamankan tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Lumbrian pun berharap, dengan pengungkapan ini, bisa perlahan memutus rantai penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polda Sulsel.
“Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya 6 tahun dan maksimal seumur hidup, “tegasnya.(Jay)

