MAKASSAR, UPEKS.co.id — Tim Satgas Rutan Kelas I Makassar, dibackup anggota Resmob Polda Sulsel, berhasil menangkap dan mengamankan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Junaedi alias Pato.
Narapidana kasus pencurian ini, berhasil ditangkap di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, pada Selasa (17/9/2024) sekitar pukul 04.00 Wita, setelah melarikan diri pada Minggu (15/9/2024).
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah mengatakan, dalam kurang waktu 2×24 jam, akhirnya WBP Junaedi berhasil ditemukan dan saat ini sudah diamankan di sel merah Rutan Makassar.
Pihaknya tak lupa menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan kerjasama yang solid antara jajarannya dengan Tim Resmob Polda Sulsel. Dimana atas kerjasamanya, terus melakukan pengejaran hingga Junaedi ditemukan.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini. Tentunya, akan ada evaluasi atas kejadian ini agar tidak terulang kembali di masa mendatang, “terang Jayadikusumah, Selasa (17/9/2024).
Atas kejadian tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Sulsel, Agung Aribawa mengingatkan seluruh Kepala Lapas dan Rutan yang ada di Sulsel untuk memperketat dan menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan SOP dan peraturan yang ada.
“Teman-teman di Lapas dan Rutan untuk selalu waspada dan terus meningkatkan deteksi dini terhadap kemungkinan ataupun kerawanan- kerawanan yang ada di dalam Lapas dan Rutan. Hal ini untuk mencegah terjadinya hal-hal negatif seperti masuknya barang terlarang dan larinya WBP, “ucap Agung.
Terpisah Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Taufiqurrakhman menanggapi kaburnya WBP di Rutan Makassar. Taufiqurrahman mengatakan agar jajaran pemasyarakatan harus lebih waspada dan teliti dalam melaksanakan tugas, jangan sampai lengah.
“Jadikan kejadian ini sebagai evaluasi, agar tidak terulang lagi dikemudian hari, “imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Makassar, Andi Erdiyangsah Bahar menyebutkan bahwa Junaedi alias Pato dinyatakan melakukan pelanggaran berat, karena kabur dari tahanan.
Sehingga, Pato dikenai sanksi berupa Register F, yang mengakibatkan pencabutan haknya untuk mendapatkan program integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB) atau Pembebasan Bersyarat (PB).
“Dengan sanksi Register F ini, hak integrasi Junaedi untuk memperoleh Cuti Bersyarat atau Pembebasan Bersyarat, secara otomatis dicabut, “tegasnya.(Jay)

