MAKASSAR, UPEKS.co.id — Sidang dugaan korupsi mafia tanah pembayaran ganti rugi pembebasan lahan Bendungan Paselloreng, Kabupaten Wajo 2021, hingga saat ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.
Sejumlah saksi telah di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dalam persidangan. Termasuk Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel, Syamsuddin. Eks Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) ini, hadir di persidangan, 2 April 2024 lalu.
Dimana dalam kasus tersebut, mendudukkan enam terdakwa. Mereka adalah Ketua Satgas B pada Kantor BPN Wajo Andi Akhyar Anwar, Kepala Desa Pasellorang Andi Jusman, dan Kepala Desa Arajang Jumadi Kadere. Tiga anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat adalah Ansar, Nundu dan Nursiding.
Tersangka pada kasus tersebut tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Karena, diduga kuat pihak BPN Sulsel terlibat pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi dikonfirmasi mengatakan, untuk perkembangan kasus tersebut tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penyelidikan baru. Pihaknya mengaku akan melihat fakta persidangan nantinya.
“Kita akan liat perkembangan fakta-fakta persidangan nantinya. Tidak menutup kemungkinan kalau ada pejabat BPN Sulsel terlibat, tentu akan dibuka penyidikan baru, ” kata Soetarmi, Minggu (21/4/2024).
Diketahui, enam terdakwa dugaan korupsi mafia tanah pembayaran ganti rugi pembangunan Bendungan Paselloreng, Kabupaten Wajo, didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Mereka adalah Ketua Satgas B pada Kantor Pertanahan Wajo Andi Akhyar Anwar, Kepala Desa Pasellorang Andi Jusman, dan Kepala Desa Arajang Jumadi Kadere. Tiga anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat adalah Ansar, Nundu dan Nursiding.
JPU Kejati Sulsel, Desti Rerung mengatakan, keenam terdakwa didakwa dengan pasal yang sama. Yakni pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Sedangkan dakwaan subsidiair pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.(Jay)

