Wartawan Korban Dugaan Penganiayaan Penyidik Anggap Semua Keterangan Kapolsek Tallo Tidak Benar 

Wartawan Korban Dugaan Penganiayaan Penyidik Anggap Semua Keterangan Kapolsek Tallo Tidak Benar 

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Wartawan korban dugaan penganiayaan menganggap semua keterangan Kapolsek Tallo Kompol Ismail saat jumpa pers di kantornya, pada Kamis (1/2/2024), tidaklah benar.

“Apa yang dilakukan Kapolsek dalam memberikan keterangan dalam jumpa pers, pada 1 Februari 2024 kemarin, tidak semuanya benar, ” kata wartawan korban penganiayaan, Muh Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/2/2024) sore.

Bacaan Lainnya

Wartawan online di Makassar ini menceritakan, dirinya mendapatkan kekerasan berupa teriakan keras dan tarikan menggunakan tenaga. Hingga jam tangan dan kacamata miliknya rusak.

“Sementara mengenai permintaan uang Rp 1,5 juta, seakan-akan saya yang meminta secara pribadi, padahal bukan, ” ucap Yusuf.

Yusuf menjelaskan bahwa pertama kedatangan di Polsek Tallo, karena dipanggil oleh pelapor Fitri Nur untuk mendampingi dalam kasus penganiayaan yang di alaminya.

“Mengenai uang itu juga atas persetujuan si pelapor. Bisa saya buktikan lewat chatting dengan si pelapor. Jadi apa yang disampaikan Kapolsek saya rasa tidaklah benar, ” bebernya.

Sebelumnya, Kapolsek Tallo Kompol Ismail mengatakan, dugaan penganiayaan terhadap salah seorang wartawan di Makassar, Muh Yusuf yang diduga dilakukan penyidik Polsek Tallo, itu tidak benar.

“Tidak ada tindakan pemukulan atau penganiayaan oleh penyidik Polsek Tallo kepada wartawan, ” kata Kompol Ismail didampingi Kasi Propam Kompol Supriadi dan Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin.

Kompol Ismail menceritakan, kesalahpahaman antara penyidik Polsek Tallo dan wartawan itu, berawal dari adanya laporan polisi tentang kasus penganiayaan.

Sehingga dilakukan proses penyelidikan oleh penyidik Polsek Tallo. Dimana proses tersebut terjadi kesepakatan antara terlapor dengan pelapor untuk melakukan perdamaian.

Dengan adanya kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor untuk dilakukan mediasi tersebut, kedua belah pihak kemudian membuat surat pernyataan. Namun ketika proses perdamaian, tiba-tiba datang seorang lelaki yang mengaku wartawan dan meminta uang kepada terlapor sebanyak Rp. 1.500.000.

“Saat itu, terlapor kaget karena langsung meminta uang sebanyak itu. Padahal pembicaraan awal tidak ada permintaan uang hanya persetujuan. Penyidik pun bertanya kepada lelaki itu, apakah punya surat kuasa sebagai pendamping. Namun lelaki itu menjawab tidak ada dan saya wartawan itu hak saya, ” kata Ismail.(Jay)