Penetapan Tersangka Kasus Dana Jaminan Pekerjaan Gagal Cair Dinilai Janggal, Kinerja Kejari Takalar Dipertanyakan

Penetapan Tersangka Kasus Dana Jaminan Pekerjaan Gagal Cair Dinilai Janggal, Kinerja Kejari Takalar Dipertanyakan

Penetapan Tersangka Kasus Dana Jaminan Pekerjaan Gagal Cair Dinilai Janggal, Kinerja Kejari Takalar Dipertanyakan

Takalar,Upeks.co.id– Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menetapkan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) proyek rehabilitasi ruang kelas sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Takalar inisial S, menuai sorotan sejumlah penggiat anti korupsi di Sulsel.

Bacaan Lainnya

Salah satunya adalah Asrul Arifuddin. Menurut dia, penetapan tersangka PPK tersebut dinilai janggal karena dasar yang digunakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar adalah dana jaminan pelaksanaan yang gagal cair.

“Dalam Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan  Pengadaam Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia menerangkan bahwa, dalam Jaminan Pengadaan Barang/Jasa dapat berupa Bank Garansi atau surety bond. Bank garansi diterbitkan oleh bank umum dengan mekanisme pihak penyedia menyetorkan jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak kepada bank garansi,” terangnya dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (2/1/2024).

Sehingga, lanjut Asrul, ketika terjadi pemutusan kontrak, maka secara otomatis setoran yang dititipkan ke bank garansi sebagai jaminan pelaksanaan dapat langsung dicairkan dan disetorkan ke kas daerah.

“Sedangkan surety bond adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/Lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan dan asuransi dengan mekanisme jika terjadi pemutusan kontrak maka PPK melakukan klaim kepada perusahaan penjamin lalu perusahaan penjamin melakukan penagihan kepada pihak terjamin. Karena dalam jaminan surety bond pihak terjamin tidak menitipkan dana sebagai garansinya,” jelasnya.

Menurut Asrul, kelalaian PPK dalam mencairkan jaminan pelaksanaan adalah kesalahan administratif yang harus dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur Undang-undang 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan/atau Undang-undang 5/2014 tentang ASN.

“Gagalnya pencairan jaminan, baik karena kelalaian PPK maupun wanprestasinya pihak penerbit jaminan adalah peristiwa perdata, yang harusnya diselesaikan secara perdata pula. Jadi persoalan ini sangat jelas bahwa bukan perkara korupsi yang dilakukan oleh PPK,” tegasnya.

“Dan perlu juga kita ketahui bahwa pada Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor memiliki tiga unsur, yaitu (a) memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi; (b) melawan hukum; (c) dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Perbuatan yang dilarang dalam pasal tersebut adalah perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menggunakan sarana melawan hukum,” katanya menambahkan.

Sementara pada Pasal 3 UU Tipikor, urai Asrul, juga memiliki tiga unsur yaitu (a) dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi; (b) menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan; (c) dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. “Maka dalam persoalan itu, PPK sangat jelas tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Kejari Takalar telah menaikkan status PPK Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas pada Disdikbud Takalar, inisial S dari saksi menjadi tersangka, Kamis (1/2/2024).

Tersangka S diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Jaminan Pelaksana terhadap Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar Tahun 2021.

Melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Kasi Intelijen Kejari Takalar, Musdar mengatakan, bahwa untuk kepentingan penyidikan dalam perkara tersangka S yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Jaminan Pelaksana terhadap Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar Tahun 2021.

Untuk mencegah tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, lanju Musdar, sehingga dilakukan penahanan terhadap tersangka S di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Kabupaten Takalar selama 20 hari, mulai tanggal 1 sampai 20 Februari 2024. (rif)