Makassar,Upeks.co.id– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel tengah menelusuri dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan jaringan Solar Power System pada Dinas Kesehatan (Dinkes Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2024.
Penanganan perkara tersebut dilakukan tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan masih berada pada tahap awal.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, proses penanganan saat ini masih berupa pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Tim Kejati Sulsel disebut tengah menelusuri sejumlah dokumen serta informasi yang berkaitan dengan proyek pengadaan jaringan Solar Power System tersebut.
Salah seorang jaksa yang dikonfirmasi membenarkan adanya penanganan perkara itu. Namun, jaksa tersebut mengaku tidak terlibat langsung dalam tim yang melakukan penelaahan terhadap kasus dimaksud.
“Masih tahap pengumpulan bahan dan keterangan. Saya tidak masuk dalam tim yang menelaah kasus itu,” ujar jaksa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Sabtu (8/8/2026).
Pengusutan Kejati Sulsel tersebut diduga berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam pemeriksaan pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2024.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pencatatan anggaran pengadaan jaringan Solar Power System pada Dinkes Takalar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, BPK menemukan kesalahan pencatatan anggaran senilai Rp5.980.056.000.
Anggaran hampir Rp6 miliar tersebut tercatat dalam pos Belanja Modal Peralatan dan Mesin, sementara berdasarkan karakteristik barang atau pekerjaan yang diadakan, belanja tersebut semestinya diklasifikasikan sebagai Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ).
Temuan tersebut kini menjadi salah satu aspek yang ditelusuri Kejati Sulsel untuk memastikan duduk perkara sebenarnya.
Aparat penegak hukum disebut tengah mengumpulkan dokumen dan meminta keterangan pihak-pihak terkait guna mengetahui apakah persoalan tersebut sebatas kesalahan administrasi penganggaran atau terdapat indikasi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Dengan nilai pengadaan mencapai hampir Rp6 miliar, penelusuran diperkirakan tidak hanya berfokus pada persoalan klasifikasi anggaran.
Proses pulbaket menjadi pintu masuk untuk menelusuri rangkaian proyek mulai dari perencanaan, penganggaran, proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Hingga berita ini ditulis, Kejati Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait status penanganan perkara maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.
Karena masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan, belum dapat disimpulkan adanya tindak pidana maupun kerugian negara dalam proyek tersebut.(*)

