Penerima Manfaat Pembebasan Lahan Sampah Berbasis Energi Ditetapkan Tersangka 

Penerima Manfaat Pembebasan Lahan Sampah Berbasis Energi Ditetapkan Tersangka 
MAKASSAR, UPEKS.co.id — Usai menetapkan empat tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan industri persampahan berbasis energi (Wasted to Enerngi) Makassar, Tim Penyidik Kejari Makassar kembali menetapkan satu orang tersangka.
Tersangka baru itu yakni Abdul Rahim, sebagai penerima manfaat. Dimana sebelumnya, Kejari Makassar telah menetapkan empat orang tersangka.
Mereka adalah Muh Sabri saat itu dia menjabat Kabag Tata Pemerintahan Kota Makassar, Mantan Camat Tamalanrea Yarman AP Mantan Lurah Tamalanrea Jaya Iskandar Lewa dan penerima kuasa lahan Abdullah.
Kajari Makassar, Andi Sundari mengatakan, penetapan tersangka Abdul Rahim ini adalah pengembangan atas kasus sebelumnya. Peran tersangka adalah pemilik lahan yang dibebaskan dalam proyek lahan industri persampahan berbasis energi (Wasted to Energi).
Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain itu, juga dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana
“Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepannya di Lapas Kelas 1 Makassar. Terhitung mulai hari ini, ” kata Andi Sundari didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel, saat press release  di kantor Kejari Makassar, Selasa (16/1/2024) sore.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad menyebut, temuan kerugian negara dalam dugaan korupsi tersebut  cukup tinggi. Nilainya mencapai Rp45,718 miliar atau 64,39 persen dari total anggaran Rp71 miliar.
“Anggaran Rp 71 miliar itu, untuk pembebasan lahan seluas 12 haktare, di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, ” sebut Arifuddin.
Diketahui, pada tahun 2012 luas lahan yang dibebaskan adalah 5.833 meter persegi dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp3,499 miliar (DPA Rp3,52 miliar).
Kemudian, pada tahun 2013 luas lahan yang dibebaskan adalah 65.186 Meter persegi dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp39,111 miliar (DPA Rp37,436 miliar).
Pada tahun 2014 luas lahan yang dibebaskan adalah 3.076 meter persegi dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp1,845 miliar (DPA Rp30,05 miliar).(Jay)